Ini Penjelasan PT MMU Terkait Pemberitaan Tidak Bayar Upah Lembur Karyawan
SRIWIJAYANEWS.COM, PRABUMULIH - Di sebut tidak membayar upah lembur tenaga Security selama 8 tahun ,pihak PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih merasa keberatan.
Bantahan ini dilontarkan Field Manager PT MMU area Sumatera Selatan, Sudarmadi SH MM didampingi bagian HRD, Agung Nurkhamid SH pada ,saat jumpa Pers dengan media pada Rabu (26/02/25).
Menurut Sudarmadi, Edi Rusdi yang merupakan mantan security harus menyampaikan permohonan maaf atau klarifikasi atas pernyataan kepada media dalam jumpa pers yang di gelar nya dalam waktu 2x24 jam.
"Jika permohonan maaf atau klarifikasi atas pernyataan terhadap media dalam jumpa pers digelar Edi Rusdi tidak dilakukan maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum,surat teguran atau peringatan telah kami layangkan ," tegasnya.
.
Sudarmadi menyebut pernyataan Edi Rusdi bahwa perusahaan tidak membayar upah lembur selama 8 tahun tidak benar dan tidak mendasar.
"Apa yang yang disampaikan beliau tidak membayar lembur selama 8 tahun itu tidak benar , karena setiap bulan perusahaan memberikan insentif kepada Edi dan rekan," ucapnya.
Terkait lembur , katanya, Jika Edi mengatakan bahwa upah lembur selama 8 tahun tidak dibayarkan sangat tidak tepat karna tidak ada dalam kontrak kerja. Yang kedua lanjut dia, setiap kali karyawan lembur ada surat perintah yang diterbitkan oleh perusahaan. " Nah yang kami lakukan semestinya sudah benar karna diakhir bulan setiap security di PT.MMU mendapatkan intensif sebagai bentuk perhatian Perusahaan terhadap pekerja" ujarnya
Sudarmadi juga menegaskan bahwa PP No 35 tahun 2021 Pasal 28 harus ada surat perintah dari perusahaan jika menugaskan karyawan untuk lembur. " Selama ini Perusahaan tidak merasa pernah menerbitkan perintah. Kemudian kesepakatan dalam lembur selama 8 tahun disitu dia tanda tangan kontrak dan dia dapat kompensasi sesuai peraturan pemerintah mendapat satu bulan upah. Jadi jika dikatakan perusahaan melanggar aturan darimana dasarnya ,apa lagi sampai menyebut uang lembur selama 8 tahun sebesar Rp.350 juta" ujarnya.
Sudarmadi mengatakan, semestinya yang bersangkutan jika merasa tidak diberi upah lembur silahkan melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku misal dengan upaya bipartit maupun lainnya.
"Sejauh ini dia bilang sudah melalui bipartit tidak benar, karena kami tidak menerima undangan. Kalau lembur itu sesuai aturan ada perintah, ini tidak ada," bebernya seraya membantah apa yang dituduhkan Edi Rusdi terkait perusahaan menjual barang rekondisi.
Lebih lanjut Sudarmadi mengakui jika kontrak kerja Edi Rusdi tidak diperpanjang itu kewenangan perusahaan dan tidak perlu ada surat peringatan (SP) pertama maupun ketiga untuk melanjutkan atau menghentikan kontrak kerja. "Kontrak kerja itu setahun, jika mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan perusahaan," tuturnya.
Sementara itu, Edi Rusdi menanggapi jika dirinya tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan untuk klarifikasi dan memberikan permohonan maaf ke PT MMU.
"Tuntutan saya sepenuhnya didasarkan pada hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang hak pekerja atas upah lembur," katanya.
Dimana kata Edi Rusdi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, menyebutkan perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, termasuk tenaga keamanan (security).
"Oleh karena itu, tuntutan saya bukanlah sesuatu yang merugikan nama baik perusahaan, melainkan suatu bentuk penegakan hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan," tuturnya.
Edi Rusdi berharap PT MMU dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, dari pada menuntut dirinya untuk meminta maaf atas hak yang seharusnya ia peroleh.
"Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, saya tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan hal ini kepada instansi terkait, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja.
Hal itu diungkapkan Edi Rusdi, yang merupakan satu diantara enam pegawai PT MMU bagian security kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) lalu.
Posting Komentar