News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001, DP (34) Warga Balai Agung Kec.Sekayu di Amankan Polisi

Diduga Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001, DP (34) Warga Balai Agung Kec.Sekayu di Amankan Polisi


SRIWIJAYANEWS.COM | MUBA, Polsek Keluang mengungkap kasus tindak pidana melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, pada Kamis (02/01/2025).


Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH. melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata,S.H., mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 01 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Januari 2025.


Polsek Keluang melakukan penyelidikan di duga telah terjadinya peristiwa kebakaran sumur minyak tradisional pada hari Selasa 31 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.


Berdasarkan hasil penyelidikan didapat insiden kebakaran itu di sumur minyak tradisional milik seorang warga Kelurahan Balai Agung Kec.Sekayu berinisial DP (34) Bin Syaipul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polres Muba.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap sdr DP (34) lalu dilakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di Kelurahan Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba," kata Yohan.


Yohan menyampaikan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga amankan barang bukti berupa:

- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo ;

- 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;

- 1 (Satu) Buah Tameng yang terdapat tali;

- 1 (Satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter;

- 1 (Satu) mesin sedot yang telah terbakar;

- 1 (Satu) buah jerigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah.


"Tersangka beserta barang buktinya telah di amankan di Polres Muba," jelasnya.


Kapolsek Keluang Menerangkan bahwa   penyebab terjadinya kebakaran di sumur minyak tersangka diduga disebabkan oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan minyak.


"Dari pengakuan tersangka saat di lakukan pemeriksaan kebakaran disebabkan oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan minyak," terangnya.


Selain itu Yohan mengatakan atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana


Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya


“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar hingga terjadi insiden kebakaran ,”pungkas Yohan Wiranata."(ril/mr)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar