Cegah Potensi Penyimpangan , Kejari PALI Gelar Penerangan Anti Korupsi
SRIWIJAYANEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi di Aula Kejari PALI, Rabu (11/12/24).
Selain dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2024,Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pejabat pendidikan mengenai pengelolaan anggaran sekolah, terutama dana BOS, guna mencegah potensi penyimpangan.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, dan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu, Kepala Seksi Intelijen, Rido Dharma Hermando, SH, MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enggi Elber, SH, MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Patar Daniel Panggabean, SH, MH.
Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, menerangkan bahwa penerangan hukum ini memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan anggaran sekolah yang sesuai dengan aturan hukum.
" Semoga seluruh peserta dapat mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada penyimpangan yang merugikan negara," harap Farriman.
Disisi lain , Kegiatan ini juga merupakan implementasi Pasal 30 B huruf e UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan RI, yang memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui bidang intelijen penegakan hukum.
Posting Komentar