Pemkab Pali Edukasi Warga Air Itam Tentang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang di Larang
SRIWIJAYANEWS | Pali - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali) menggekar mengadakan aktiviti sosialisasi dan mengawal penggunaan alat tangkap ikan secara haram di Desa Air Itam , Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 itu dihadiri berbagai unsur Pemkab Pali dan masyarakat dalam rangka memelihara alam sekitar dan di kesejahteraan generasi akan datang.
Kegiatan yang bermula pukul 11.30 WIB di Balai Desa Air Itam itu dihadiri perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, serta tokoh masyarakat.
Beberapa pejabat yang hadir antara lain Kepala Seksi Pengawasan Perikanan Tangkap Provinsi Sumatera Selatan, Edwin Yudha Garin, S.St.Pi, dan Pengawas Perikanan Provinsi Sumatera Selatan Novariady, S.Pi.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH, menegaskan pihaknya mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah sebenar dalam penguatkuasaan undang-undang dan perlindungan alam sekitar.
"Penggunaan peralatan menangkap ikan yang merosakkan bukan sahaja memudaratkan ekosistem, malah melanggar undang-undang. Kami berharap orang ramai memahami kepentingan melindungi sumber asli ini," kata AKBP Khairu Nasrudin.
Kapolres berharap alat tangkap ikan tradisional seperti pukat, pancing, tali panjang dan pukat dijadikan alternatif bagi masyarakat dan tidak menggunakan alat terlarang seperti pukat seret dogol, cantrang, serta bahan kimia berbahaya.
Kepala Satuan Pol PP PALI , Nurhaqi, STTp, menyatakan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan untuk pemeliharaan lingkungan , peraturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, " kata Nurhaqi.
Posting Komentar