Tunjuk Kajari Narasumber, Ketua DPRD Prabumulih Gelar Bimtek Tentang Pemahaman Hukum
SRIWIJAYANEWS | PRABUMULIH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD baru periode 2024-2029 tentang Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, serta Wewenang DPRD dalam Tinjauan Hukum dan Perundang-Undangan, di ruang Rapat Banggar DPRD Prabumulih, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini digagas langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH dihadiri oleh seluruh anggota DPRD baru, dan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH sebagai narasumber utama.
" Kegiatan ini dalam rangka menghadirkan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota dewan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang mereka, khususnya dalam aspek hukum, sehingga Anggota dapat menjalankan tugas secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," terang Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH .
Menurutnya , Bimtek ini di anggap sebagai orientasi awal bagi anggota DPRD yang baru menjabat.Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan fungsi DPRD sangat krusial agar para anggota dewan tidak salah kaprah dalam menjalankan kewenangan .
" Sehingga anggota DPRD memiliki bekal pemahaman yang jelas tentang tugas pokok, fungsi, dan wewenang," imbuhnya.
Dia juga berharap Bimtek mampu membangun karakter setiap anggota DPRD untuk bekerja secara profesional, memahami aspek hukum yang melandasi setiap kebijakan yang diambil sesuai koridor yang ada.
Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, sambung Deni, para anggota DPRD harus memiliki integritas tinggi dan senantiasa memegang teguh prinsip hukum.
"Legislatif bertanggung jawab atas kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Maka dari itu, DPRD harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melewati pertimbangan yang matang, sesuai dengan prosedur hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Deni Victoria juga berharap agar DPRD terus membangun koordinasi dan komunikasi bersama Forkompinda untuk membentuk sinergitas sehingga apa yang dikerjakan bersama bermuara untuk kepentingan masyarakat.
Sementara Kajari Prabumulih pada kesempatan tersebut memberikan paparan terkait berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan peran DPRD, termasuk dalam pengambilan kebijakan, pembahasan peraturan daerah (Perda), serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH menuturkan bahwa materi Bimtek berisikan penjelasan mengenai peran DPRD dalam kerangka hukum dan pemerintahan. Dalam paparannya, ia menyoroti bahwa DPRD memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan di daerah, namun harus selalu berpedoman pada regulasi yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Sebagai anggota DPRD, Anggota dewan wajib memiliki peran strategis dalam membentuk peraturan daerah, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyusun anggaran. Namun, perlu diingat bahwa semua tindakan dan kebijakan yang diambil harus berlandaskan hukum dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar undang-undang," terangnya.
Pemahaman hukum perundang-undangan harus menjadi landasan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak salah langkah dalam mengimplementasikan kebijakan. "Dengan memahami regulasi yang ada setidaknya dapat menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan dan menjamin bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan hukum." Tutupnya.
Posting Komentar