News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kisruh Kepengurusan PPP Prabumulih, Heri Gustiwan Sebut SK nya Sah secara Legitimasi , Ini Alasannya

Kisruh Kepengurusan PPP Prabumulih, Heri Gustiwan Sebut SK nya Sah secara Legitimasi , Ini Alasannya


# B1KWK Yang Sah Tegak Lurus Dukung Paslon No Urut 3 " Bergema" 

SRIWIJAYANEWS |Prabumulih,- Kisruh kepemimpinan DPC PPP terus berlanjut. Kedua kubu antara mantan Ketua Jasman dan Plt Ketua Heri Gustiwan sama -sama mengklaim jika kepegurusannya yang sah .


Pernyataan Mantan Ketua PPP Prabumulih ,Jasman yang mengklaim bahwa dirinya sebagai ketua yang sah berdasarkan keputusan mahkamah partai, langsung di respon oleh kubu Heri Gustiwan .

"  Menindak lanjuti  pernyataan saudara Jasman, mantan ketua DPC PPP Kota Prabumulih, pada tanggal 4/10/2024,  terkait hasil Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan permohonan dan membatalkan pengesahan Pelaksanaan Tugas (PLT) ketua, Sekretaris dan Bendahara masa bakti 2021-2026 pada tanggal 21 Agustus 2024.," terang Heri Gustiwan ST.


Untuk itu  lanjutnya,  kami selaku pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih, yang ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghormati keputusan Mahkamah Partai.


" Namun, ada beberapa poin yang harus digaris bawahi dalam keputusan tersebut dengan memerintahkan kepada termohon 1 pengurus Harian DPP PPP, untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai surat keputusan . SK DPP PPP no. 1038/SK/DPP/C/1/2024 tgl 9 Januari 2024," terang PLT Ketua Heri Gustiwan  didampingi Sekretaris Evy Susanty SE , Bendahara Darwan Dehasim dan Anggota DPRD Prabumulih dari PPP H Ahmad Riza Diswan saat konfrensi Pers bersama awak media di Magna Cafe ,Kelurahan Tugu Kecil,Sabtu sore (05/10/24). 


 Heri menyebut,Setelah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan  Wilayah (DPW), mengatakan, jika sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW dan DPC atas keputusan Mahkamah partai.


Karenanya , sesuai SK nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt ketua, sekretaris dan bendahara DPC PPP masa bakti 2021-2026, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024. Dan sejauh ini DPP PPP belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru utk kepengurusan DPC PPP kota Prabumulih


" Sampai hari ini, SK yang sah adalah kepengurusan kami secara legitimasi yang dikeluarkan oleh DPP PPP ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjend yang secara negara pengesahan SK nya oleh menkumham dan belum ada terbitnya atau dikembalikan SK kepengurusan yang lama dari DPP PPP," tegasnya.


Terkait dukungan ke-salah satu calon yang diusung partai telah sesuai dengan rekomendasi B1KWK yg telah di setujui, di tanda tangani oleh ketum dan Sekjend DPP PPP disahkan oleh KPU kota Prabumulih yaitu pasangan nomor urut 3 "BERGEMA" yang memiliki survey tertinggi dari pasangan calon lainnya.


Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan ST menghimbau kepada seluruh kader PPP kota Prabumulih sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang utk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3 yaitu pasangan "BERGEMA"


" Diluar dari dukungan dan usungan  yang mengatas namakan partai PPP serta mengenakan atribut partai maka kami tidak bertanggung jawab, itu adalah oknum. Karna sesuai dengan aturan organisasi Partai kita tegak lurus dari tingkatan yang lebih tinggi yaitu DPP PPP," tutupnya.


Sebelumnya , Jasman mantan Ketua DPC PPP Kota Prabumulih menggelar konferensi pers dikantornya pada Jum’at, 4 Oktober 2024 lalu.


Menurutnya, berdasarkan Hasil sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan perkara perselisihan internal partai No.27/DPP-PPP/2024 Majelis Hakim PPP l memutuskan mengabulkan permohon untuk seluruhnya, membatalkan surat keputusan No.1361/SK/DPP/W/VII/2024 tentang pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Prabumulih masa bakti 2021-2026 tanggal 21 Agustus 2024.


Dalam SK itu juga menurut Jasman, memerintahkan kepada termohon I (Pengurus harian DPP PPP) untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.


Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP Sitti Nurmila, S.Ag dan anggota lainnya.memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo setelah dibacakan. Ad)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar