Wabup PALI hadiri Sosialisasi Regulasi Baru Tentang Pajak dan Retribusi
SRIWIJAYANEWS | PALI, - Pemerintah Kabupaten PALI menggelar Sosialisasi aturan baru terkait pajak dan retribusi .
Kegiatan ini di hadiri Wakil Bupati PALI, Drs. Soemarjono, perangkat daerah, kepala desa, BUMD dan BUMS serta perwakilan dari BUMN, Kamis (08/08/24).
Selain itu, hadir juga Forkopimda kabupaten PALI, serta perwakilan dari Bank Sumsel Babel sebagai salahsatu Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Saat diwawancarai oleh wartawan, Ristanto Wahyudi, Kepala Bapenda PALI menerangkan bahwa tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa sejak 1 Januari 2024, telah diberlakukan aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.
" Oleh karena itu, diharapkan wajib pajak untuk mengetahui dan mentaati Perda yang telah ditetapkan bersama," jelas Ristanto.
Ia menjelaskan bahwa ada tujuh jenis pajak dan 13 jenis retribusi daerah yang diatur dalam Perda tersebut.
Antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. PBJT lanjut Ristanto merupakan simplifikasi atau gabungan beberapa jenis pajak antara lain pajak atas makan minum, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, parkir, dan tenaga listrik.
Sementara untuk retribusi dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti parkir, retribusi sampah dan lainnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ristanto dilakukan sosialisasi pembayaran pajak dengan menggunakan mobile banking Bank Sumsel Babel.
Ristanto mengatakan dalam Perda tersebut juga diatur sanksi bagi wajib pajak yang terlambat bahkan tidak mau membayar pajak.
" Ada Sanksinya berupa denda.''Pungkasnya.
Posting Komentar