News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT Pinago Utama Tbk Tolak Anjuran Disnakertrans dan Rekomendasi Bupati Muba, Salah dan Tidak Sesuai Dengan Aturan

PT Pinago Utama Tbk Tolak Anjuran Disnakertrans dan Rekomendasi Bupati Muba, Salah dan Tidak Sesuai Dengan Aturan


SRIWIJAYANEWS | MUBA, Gabungan lima organisasi Kemasyarakatan  terdiri dari Barikade 98, Grib Jaya, Gebrak Sriwijaya di dukung oleh AWDI DPC Musi Banyuasin (MUBA) menggelar aksi damai  depan kantor pabrik PT Pinago Utama Tbk di desa Sugih Waras kec. Babat Toman, Kamis (15/8/2024).


Kali ini, massa dari gabungan Organisasi membawa agenda tuntutan aksinya meminta kepada PT Pinago Utama Tbk agar melaksanakan Rekomendasi Bupati Musi Banyuasin Nomor: 565/255/IV/Nakertrans/2024 Tanggal 29 Juli 2024, tentang tindaklanjut hasil rapat mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab Musi Banyuasin pada tanggal 25 Juli 2024 terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Pinago Utama dengan Pekerja Haja Wijaya Cs (Jumlah 20 Orang).


Selain itu juga massa aksi juga mempertanyakan tindak lanjut dari surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) kab. Muba Nomor B.565/661/IV/ Nakertrans/2024 tanggal 29 Juli 2024 menganjurkan pihak PT Pinago Utama Tbk 

PT. Pinago Utama Wajib membayar Uang Pesangon kepada Pekerja (Haja Wijaya Cs 20 orang) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 Ayat 2 Perhitungan Jumlah Pesangon dicantumkan dalam lampirannya berkisar Rp 1,2 Miliar.


PT. Pinago Utama Tbk diwajibkan membayar Upah Bulan Mei dan Juni 2024 kepada Pekerja (Haja Wijaya Cs 20 orang) dan memberikan bantuan dalam proses Pencairan Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris dari Pekerja yang meninggal dunia (Alm. Sanuk Purwanto).


kedua bela pihak diminta Disnakertrans MUBA agar memberikan jawaban atas anjuran  selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah di terima anjuran tersebut.


Aksi damai yang di Koordinir oleh M. Yunizir Azmi ketua Gebrak Sriwijaya Muba mengatakan agar PT Pinago Utama Tbk agar melaksanakan Rekomendasi Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi dan anjuran dari Disnakertrans yang mana tenggang waktunya telah berakhir dan itu belum ada realisasinya oleh pihak PT Pinago Utama Tbk.


"Aksi kami kali ini untuk mendesak PT Pinago Utama untuk melaksanakan Rekomendasi Bupati dan segera membayar hak-hak pekerja Hajja Wijaya dan rekannya, berjumlah 20 Orang," kata Azmi disela-sela aksi didepan kantor Pabrik PT Pinago Utama.


Menanggapi tuntutan General Manager Umum PT Pinago Utama Tbk Syahri Abdullah menyampaikan, bahwa pihak perusahaan telah melayangkan surat jawaban kepada Disnakertrans dan Bupati Muba dalam perselisihan hubungan industrial dengan Hajja Wijaya Cs.(20 orang Sekuriti yang di PHK).



"Kami dari pihak Perusahaan telah memberikan jawaban atas anjuran dari Disnakertrans Muba dan Rekomendasi dari Bupati Muba melalui surat resmi kami tanggal 8 Agustus 2024 yang lalu," ucap Syahri Abdullah dihadapan massa aksi di pintu gerbang kantor Pabrik PT Pinago Utama Tbk.


"Perusahaan  menolak pembayaran hak-hak karyawan anjuran dari Disnakertrans Muba,

Perusahaan berkenan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundangan dan PKB perusahaan yang berlaku sesuai dengan pasal 51, PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," jelas Syahri.


"Perusahaan hanya menerima anjuran mediator Disnakertrans Muba dalam memberikan bantuan dalam proses pencairan pembayaran santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang sah berdasarkan hukum dari pekerja yang meninggal dunia atas nama Alm. Sanuk Purwanto," kata Syahri.


Syahri juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan menerima rekomendasi Bupati Muba akan membayar hak-hak karyawan berdasarkan peraturan dan perundang undangan dan Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) perusahaan yang berlaku," Syahri menambahkan.


Menyikapi yang disampaikan oleh General Manager Umum PT Pinago Utama Tbk Syahri Abdullah, ketua DPD Barikade 98 Muba Boni menanyakan"Apakah anjuran Disnakertrans dan Rekomendasi Bupati Muba itu Salah dan tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan.


Lalu General Manager Umum  PT Pinago Utama Tbk memberikan jawaban menurutnya anjuran Disnakertrans dan Rekomendasi Bupati Muba itu salah.


"Menurut kami dari perusahaan itu salah dan tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta PKB perusahaan yang berlaku," kata Syahri Abdullah dalam menjawab pertanyaan dari Boni Ketua DPD Barikade 98 Muba.


Lalu massa melalui Azmi selaku Koordinator Aksi meminta agar Pihak PT Pinago Utama Tbk membuat pernyataan tertulis dari jawabannya atas pertanyaan ketua DPD Barikade 98 Muba tersebut dan Syahri pun menyanggupi dan massa di minta tenang menunggu surat  tersebut.


Namun sayangnya massa menunggu didepan pintu gerbang menunggu Surat pernyataan dari PT Pinago Utama Tbk tak kunjung tiba, akhirnya Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat  Heriyanto  melakukan mediasi menemui pihak perusahaan di kantornya dan pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup membuat surat pernyataan yang di minta Boni dan Azmi tetapi pihak PT Pinago Utama Tbk bersedia untuk di mediasi oleh Pemkab Muba untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan Hajja Wijaya Cs.


"Saya menemui pihak perusahaan bahwasanya mereka bersedia dan siap hadir saat undang oleh Pemkab Muba untuk menyelesaikan permasalahan Hajja Cs," jelas Lekat.


"Selain itu juga Saya selaku Kapolsek Babat Toman mewakili Kapolres Muba mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi atas kerjasamanya sehingga terciptanya suasana yang kondusif dalam aksi rekan-rekan di PT Pinago hari ini, tutup Kapolsek Babat Toman.


Setelah mendapatkan penjelasan Kapolsek Babat Toman massa membubarkan diri dengan tertib.


"Kita sudah mendengar semua penjelasan Pak Kapolsek Babat Toman, untuk itu kegiatan aksi hari ini kita akhiri dan Bila ada kegiatan lain diluar  aksi hari ini , itu bukan tanggungjawab kami," pungkas Azmi selaku koordinator aksi."(Tim/mr)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar