Berkedok Sumbangan, SMPN 5 Kayuagung di Duga Lakukan Pungli ke Siswa
SRIWIJAYANEWS.COM | OKI,-- Menjelang hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 79 yang jatuh tepat pada hari sabtu , 17 Agustus 2024, semua bersiap untuk merayakan nya dengan berbagai kreativitas untuk mengenang perjuangan para pejuang.
Tak ketinggalan juga yang dilakukan oleh pihak sekolahan SMPN 5 Kayuagung,namun sayang disaat menjelang hari peringatan HUT RI yg 79 pihak sekolah SMPN 5 kayuagung diduga melakukan pemungutan liar(pungli) oleh oknum wali kelas nya yg berkedok sumbangan terhadap siswa nya dengan minimal Rp 10.000 hingga Rp 20.000 bahkan diduga pungli ini sempat dilakukan dua kali dengan dalih untuk memperhias kelas dalam rangka memeriahkan HUT RI.
"anak saya sempat dua kali meminta uang untuk sumbangan disekolah"ungkap salah wali siswa.(8/8/2024)
Terkait masalah pakaian seragam sekolah terkhusus bagi siswa baru pihak sekolah SMPN 5 kayuagung dinilai mencari keuntungan pribadi awal pertama pendaftaran dipinta uang sejumlah Rp 525.000 didalam uang tersebut siswa akan mendapatkan pakaian baju batik,baju olah raga 1 stel,baju muslim,baju rompi,atribut dan sampul raport,namun disaat pendaftaran ulang diadakan rapat oleh wali siswa guru dan ketua komite sekolah namun tidak dihadiri oleh kepala sekolah,setelah mendengar penjabaran ketua komite sekolah dari uang sebesar Rp 525.000 baju rompi tidak disertakan,dari hal ini di nilai pihak sekolah terkesan mencari keuntungan pribadi
"awal pertama dipinta Rp 525.000 anak saya akan mendapatkan berupa batik,rompi,seragam olah raga,atribut dan sampul raport lalu saat kami mendaftar ulang uang nya tetap dengan nilai yang sama tapi tidak dicantum kan baju batik,seperti nya sekolah mau cari keuntungan"ungkap orang tua siswa lagi.
Melihat hal seperti ini terkhusus soal sumbangan untuk memperingati HUT RI salah satu aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Harry putra S.H pun menanggapi hali ini
"sudah jelas ini adalah pungli pihak sekolah kan ada dana BOS dan ini sudah jelas melanggar UU no 22 tahun 2011 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 12 huruf e No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi"ungkap Harry
Kelakuan nakal yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah perlu ditindak tegas biar tercipta nya kenyaman dan tidak membebani orang tua wali siswa.
"saya akan meneruskan hal ini ke inspektorat biar ada tindak lanjut nya"ungkap Harry putra S.H(syafeq)
Posting Komentar