News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Wako Prabumulih Sebut Mobil Dinas Baru Jenis Toyota Rush Kades Untuk Operasional Desa

Pj Wako Prabumulih Sebut Mobil Dinas Baru Jenis Toyota Rush Kades Untuk Operasional Desa


SRIWIJAYANEWS | Prabumulih , -- Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumuliih ,Kepala Desa melalui usulan desa  membeli mobil operasional desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi  Dana Desa (ADD) 2024.

 Usulan  mobil operasional desa ini  dilandasi Peraturan Walikota ( Perwako) Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.


Dinas PMD Prabumulih,  mengkonfirmasi bahwa pembelian kendaraan tersebut menggunakan anggaran dana alokasi  desa.


" Setiap kendaraan operasional dibeli dengan Dana Alokasi  Desa yang dikeluarkan  dari masing-masing desa", kata Kepala Dinas PMD, Fauzan Akmal.


Menurutnya, Pemberian mobil dinas kepala desa di Prabumulih merupakan langkah yang diambil  dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.


" Meskipun kebijakan ini mendapatkan kritik terkait kinerja kepala desa yang belum maksimal, ada harapan bahwa fasilitas ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Dijelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan.Mengingat selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.


Senada , Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.


“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” Ujarnya.


“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.


Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.


Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi : 1) penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar