DPRD Terima KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari Walikota Prabumulih
SRIWIJAYANEWS.COM | | PRABUMULIH - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih sampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Prabumulih tahun anggaran 2025 ke DPRD.
Penyampaian KUA PPAS oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih H. Elman, ST digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Selasa (16/07/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Palo, Ir. Dipe Anom dan dihadiri Pj Wali Kota H. Elman, ST, Sekda Kota Prabumulih Drs. Aris Priadi, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Pj Wako Elman ST kepada wartawan Usai penyerahan KUA PPAS , Pj Wako Prabumulih ST MM mengungkapkan dalam penyusunan rancangan KUA PPAS berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
" Alhamdulillah dokumen KUA PPAS telah diserahkan tepat waktu, tinggal tunggu proses selanjutnya," kata Elman.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian domestik maupun regional maka Pemkot Prabumulih merencanakan anggaran belanja daerah sebesar sebesar, Rp.1.107.000.000.000
Elman menjelaskan, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Lalu pengentasan kemiskinan, Pendidikan, Stunting, kesehatan dan infrastruktur.
" Untuk anggaran APBD tahun 2025 mencapai dialokasikan untuk prioritas anggaran tetap, termasuk pula dana DAK serta anggaran yang berfokus pada pelayanan masyarakat," ujar mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIkom menyebut proses selanjutnya akan dilakukan di Badan Anggaran sebagai pintu masuk ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD .
“ Tidak lama lagi rapat banggar akan digelar dan pembahasan fokus ke program penanganan stunting dan mengatasi kemiskinan ekstrim," tuturnya.
Tidak hanya batas itu, Tarno juga mengungkap sebagai upaya memenuhi Monitoring Center Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).dilangsungkan juga penandatanganan fakta integritas oleh walikota, Pimpinan DPRD dan unsur organisasi yaitu, Kamar Dagang dan Industri ( KADIN)
" Ya tadi sudah diteken bersama dan draft-nya juga langsung dari KPK," pungkasnya.
Posting Komentar