Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Bidan Z dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih
SRIWIJAYANEWS| Prabumulih -- Setelah ditetapkan tersangka , akhirnya berkas perkara dugaan malapraktik Bidan Z dinyatakan lengkap.
Kapolres Prabumulih ,AKBP Endro Ariwibowo menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih menyatakan bahwa berkas perkara bidan Z telah lengkap.
Menurutnya , Selain pemeriksaan saksi dan ahli, berkas ini dinyatakan P-21 alias lengkap setelah melalui proses pemeriksaan mendalam surat -surat terkait kasus ini dikumpulkan jadi satu berkas.
" Pada 20 mei 2024 berkas tahap 1 sudah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih..Alhamdulillah , 3 Juni 2024 untuk berkas penyidikan kasus bidan Z telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk kepada Awak Media ,Rabu (05/06/24).
Lebih jauh Kapolres mengungkap bahwa dalam kasus ini Bidan Z dikenakan Pasal 441 ayat 1 dan Pasa 439 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
" Dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan Polres Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan selanjutnya perkembangan kasus ini menjadi wewenang Kejari Prabumulih," tutupnya (@d).
Posting Komentar