News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Bidan Z dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Bidan Z dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih


SRIWIJAYANEWS| Prabumulih --  Setelah ditetapkan tersangka , akhirnya berkas perkara dugaan malapraktik Bidan Z dinyatakan lengkap.

 Bidan Z di giring keluar dari ruang  Reskrim Polres Prabumulih dengan mengenakan baju khas berwarna orange.

 Kapolres Prabumulih ,AKBP Endro Ariwibowo menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik gabungan  Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih menyatakan bahwa berkas perkara bidan Z telah lengkap.

 

Menurutnya , Selain pemeriksaan saksi dan ahli, berkas ini dinyatakan P-21 alias lengkap setelah melalui proses pemeriksaan mendalam  surat -surat terkait kasus ini dikumpulkan jadi satu berkas.

" Pada 20 mei 2024 berkas tahap 1 sudah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih..Alhamdulillah  , 3 Juni 2024 untuk berkas penyidikan kasus bidan Z telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh  Kajari Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk kepada Awak Media ,Rabu (05/06/24).

Lebih jauh Kapolres mengungkap bahwa dalam kasus ini Bidan Z dikenakan Pasal 441 ayat 1 dan Pasa 439 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.

" Dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan Polres Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan selanjutnya perkembangan kasus ini menjadi wewenang Kejari Prabumulih," tutupnya (@d).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar