Kejari PALI Tetapkan Mantan Kepala Bank Pemerintah AU Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KUR
SRIWIJAYANEWS | Kejaksaan Negerii Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan Penahanan terhadap AU, mantan Kepala sebuah Bank Plat merah di Unit Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
AU ditahan pada Selasa (21/5/2024) saat sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih pada tahun 2020.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri PALI dan diterima oleh media, penahanan AU didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor: TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kejari PALI juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1.800.000.000, menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli.
AU diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AU kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor: Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Tersangka kemudian dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan oleh Tim Penyidik Kejari PALI.
Posting Komentar