News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadiknas Prabumulih Ungkap Juknis PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Berikut Jalurnya

Kadiknas Prabumulih Ungkap Juknis PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Berikut Jalurnya



SRIWIJAYANEWS | Prabumulih - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih terus berupaya meningkatkan kualitas Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk tingkat SD dan SMP yang tentu saja masih memiliki kekurangan dalam prosesnya.

Salah satunya dengan menekankan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP sekota Prabumulih untuk menjalankan proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.

" Ya para kepala sekolah SD dan SMP sudah dipanggil dan kita minta untuk terus sosialisasi kan juknis yang ada tentang PPDB," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Riduan SPd MSi, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (13/05/24).

Menurut mantan Kabid SD/ SMP Diknas Prabumulih ini Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut diterbitkan melalui keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Prabumulih dengan No 884/KPTS/Disdikbud/2024 tanggal 17 April 2024.

Adapun informasi yang kami lansir dari https://disdikbudprabumulih.id sebagai berikut;

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dilaksanakan bulan juni tahun 2024. Salah satu syarat wajib masuk SD ialah usia yang cukup.

Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur :

1. Zonasi (kedekatan tempat tinggal) 80%

2. Afirmasi 15%

3. Perpindahan tugas orang tua/wali 5%

Ketentuan pelaksanaan PPDB SD :

1. Pendaftaran tanggal

3 sd 11 Juni 2024

2. Pengumuman PPDB SD

tanggal 15 juni 2024

3. Hari pertama masuk sekolah 15 juli 2024

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP dilaksanakan bulan mei tahun 2024.

1. PPDB SMP dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline)

2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur :

• Zonasi 50%

• Afirmasi 15%

• Perpindahan tugas orang tua/wali 5%

• Prestasi 30%

° Jalur zonasi di peruntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi

° Afirmasi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

° Perpindahan tugas orang tua/wali

° Prestasi ditunjukan surat keterangan pringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal

° Prestasi dibidang akademik maupun non akademik.

1. PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. Pendaftaranya dari sekolah SD-MI tanggal 20-21 mei 2024. Pengumuman 23 mei 2024.

2. Jalur Zonasi tingkat SMP dilaksanakan serentak di seluruh SMP dan dilaksanakan dengan jadwal pendaftaranya tanggal 19-22 juni 2024. Pengumuman 25 juni 2024.

Kadisdikbud Riduan juga menambahkan dari ke empat jalur PPDB tersebut nantinya dapat dikembangkan oleh kepala sekolah masing-masing, contohnya seperti jalur prestasi.

“Pada jalur prestasi, baik itu akademik maupun non akademik seperti contoh apabila si anak memiliki prestasi di bidang olahraga nanti akan diseleksi lagi sesuai dengan prestasi yang diperolehnya,” terang Riduan.

 Riduan juga menyebut bahwa semua kepala sekolah baik SMP maupun SD sudah mendapatkan Juknis untuk dipelajari dan mesti disosialisasikan kepada masyarakat atau wali murid.

" Apalagi selama ini masyarakat banyak yang tahu hanya jalur zonasi dan prestasi, kadang kenapa rumah jauh bisa masuk,kan ada jalur prestasi dan afirmasi atau keluarga kurang mampu," tutupnya.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar