Calon Kepala Daerah Bisa Maju Via Jalur Perseorangan
SRIWIJAYANEWS | Jakarta - Calon Kepala Daerah, baik untuk tingkat Kabupaten, Kota ataupun Provinsi yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 bisa maju melalui jalur independen atau perseorangan.
“Selain bisa mendapatkan ‘tiket’ dari partai-partai politik, Calon Kepala Daerah juga bisa maju Pemilukada melalui alternatif lain, yaitu via jalur independen atau perseorangan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional (Komnas) Pilkada Independen Yislam Alwini dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Tapi menurut Ketua Umum Komnas Pilkada Independen itu, pihaknya mendapat banyak keluhan dari daerah-daerah bahwa calon perseorangan dipersulit oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mempersingkat waktu penyerahan dokumen dukungan dari masyarakat.
Peraturan dimaksud harus ditinjau ulang, sebab payung hukum keberadaan calon perseorangan sangat kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 serta dilindungi dan dijamin oleh UUD 45 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam kaitan itu, menurut Yislam, Komnas Pilkada Independen siap memfasilitasi dan membantu Calon Kepala Daerah, baik untuk tingkat Kabupaten dan Kota maupun Provinsi yang akan maju pada Pemilukada melalui jalur independen.
Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen yang juga Ketua Badan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM Papua) itu juga mengemukakan bahwa pihaknya telah bermitra dengan PAK HAM Papua.
PAK HAM Papua bahkan telah menginisiasi usulan Calon Kepala Daerah di Papua dari jalur independen, dan pada Pilkada yang lalu sudah ada Bupati di Papua yang terpilih dari jalur independen, yaitu Ateng Edowai sebagai Bupati Deiyai Provinsi Papua Tengah.
Yislam juga mengemukakan, pada 11 Mei 2024 Komnas Pilkada Independen dan PAK HAM Papua menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Pemenangan Calon Perseorangan untuk Gubernur, Walikota dan Bupati pada Kontestasi Pemilukada Serentak Tahun 2024” yang juga dihadiri beberapa tokoh Papua di Jakarta.
Disebutkan, Calon Kepala Daerah yang akan maju melalui jalur independen dapat menghubungi Komnas Pilkada Independen atau PAK HAM Papua serta mempersiapkan diri untuk mengikuti arahan dan petunjuk teknis yang disampaikan kedua lembaga independen tersebut.
PAK HAM Papua dan Komnas Pilkada Independen di Papua beralamat di Jl. Onomi, Ale-ale Atas No. 02, Padang Bulan, Kota Jayapura, dengan mobile 0182 4892 975 dan emal: matius.murib@yahoo.com. Kedua lembaga itu siap memberikan layanan konsultasi, pembekalan, dan strategi pemenangan serta advokasi hak hukum dan HAM bagi jalur perseorangan.
Sementara itu Direktur PAK-HAM Papua Mathius Murib menyatakan, organisasi yang dipimpinnya bersama Komnas Pilkada Independen siap memfasilitasi Calon Kepala Daerah untuk tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi yang akan maju via jalur perseorangan, dan kedua lembaga itu berkomitmen turut menciptakan Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan damai.
“Kami berkomitmen untuk turut menciptakan Indonesia yang lebih demokratis, adil dan damai, dimulai dari tanah Papua,” kata Mathius dalam penjelasan kepada wartawan sebelum keberangkatannya kembali ke Papua, Minggu (12/5/2024).
Posting Komentar