News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Gabungan Warga Beberapa Desa Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tercemar Limbah Batubara Milik PT MPC dan LCL

Aksi Gabungan Warga Beberapa Desa Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tercemar Limbah Batubara Milik PT MPC dan LCL


# Warga Tutup Paksa Saluran Pembuangan Limbah dan Blokade Oprasional PT GHEMMI

SRIWIJAYANEWS.COM| PRABUMULIH — Aksi ujuk rasa kembali di gelar warga pemilik kebun dan masyarakat yang terdampak kegiatan mulut tambang PLTU PT GHEMMi di sepanjang aliran sungai penimur, langkah ini terus di perjuangkan masyarakat buntut dari belum adanya kesepakatan antara pihak dari manajemen perusahaan atas mediasi dan negosiasi yang telah beberapa kali di laksanakan bersama Pemkab Muara Enim.

Masyarakat terdampak nilai kompensasi yang di berikan oleh pihak GHEMMi tidak sesuai dengan kerugian yang di derita masyarakat oleh kegiatan operasional tambang yang menyebabkan rusaknya lahan perkebunan dan menurunnya kualitas baku mutu air juga pendangkalan akibat pembuangan limbah ke sungai Penimur.

Aksi unjuk rasa ratusan warga gabungan beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim dan wilayah kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, pada Kamis pagi (28/3/2024), dengan melakukan penutupan paksa saluran pembuangan limbah milik PT. MPC dan PT. LCL, yang terletak di Sungai Penimur. 


Massa juga memblokade mesin penumpahan batu bara di areal PT. GHEMMI di Gunung Raja, Muara Enim.Aksi massa gabungan dari dua kabupaten Muara Enim dan kota Prabumulih ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selalu diabaikan oleh managemen PT. GHEMMI, PT. MPC dan PT. LCL.

Menurut warga, sudah tak terhitung berapa kali pihaknya melakukan aksi, baik mendatangi Pemkab Muara Enim maupun ke kantor PT. GHEMMI di Gunung Raja.

 Massa menuntut pihak perusahaan terkait, agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah batu bara milik PT. MPC dan PT. LCL. Serta melakukan normalisasi Sungai Penimur. Meninjau ulang izin dermaga PT. MPC dan menormalisasi sungai yang terdampak oleh kegiatan pembangkit listrik PT. GHEMMI.

Namun sayang, setiap kali melakukan aksi demontrasi, managemen ketiga perusahaan itu hanya berjanji segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dan menormalisasi Sungai Penimur. 

Tetapi kenyataannya tak pernah direalisasikan., Sementara, Koordinator aksi, Sastra Amiady mengatakan, akan terus melakukan aksi demontrasi. Selain menutup saluran pembuangan limbah pipa PT. MPC, PT. LCL dan memblokade mesin penumpahan batu bara PT. GHEMMI. 

“Massa juga akan memblokade kapal tongkang yang memuat batu bara yang melintasi Sungai Lematang,” tegas Ketua LSM MRLB kota Prabumulih – Muara Enim, yang akrab disapa Mang Yadi ini.

Terpisah Husriadi, salah seorang pendamping warga dalam aksi itu menyebutkan, bahwa dari pertemuan mediasi yang diinisiasi Sat Intelkam Polres Muara Enim itu terungkap, Icon staf PT. Ghemmi sering kali menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi adalah PT. Ghemmi. “Bila hak kepemilikan sudah jelas dan yang bersangkutan mengajukan klaim ganti rugi, kami segera bayar,” kata Icon, beberapa waktu lalu yang seakan memberikan kepastian.

Masih dikatakan Husriadi, bahwa persoalan warga beberapa desa dalam wilayah kecamatan Empat Petulai Dangku, kabupaten Muara Enim dan warga Gunung Kemala, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih dengan perusahaan Batubara PT. MPC, PT LCL yang beroperasi di daerah tersebut sudah berlangsung lama.

“Berbagai upaya telah dilakukan. Namun tak membuahkan hasil,” ucap Husriadi.

Terakhir, ia sampaikan, mediasi yang difasilitasi Sat Intelkam Polres Muara Enim. Setelah dilakukan dua kali pertemuan, sempat terjadi kesepakatan di mana lahan yang terkena pencemaran limbah PT. MPC melalui kontraktornya PT. LCL diketahui milik Yogos (pemilik lahan). Bahkan disepakati untuk dilakukan croschek di lapangan.

“Dari hasil croschek lapangan, memang benar lahan tersebut milik Yogos. Akan tetapi, saat diajukan claim ganti rugi, Managemen Perusahaan selalu mengelak, begitu juga claim ganti rugi yang diajukan warga Payu Putat tak membuahkan hasil. Warga selalu dipermainkan,” ujar Husriadi, kecewa.

Ia menilai managemen PT. Ghemmi sengaja menunda nunda masalah ganti rugi lahan warga dengan berbagai alasan. “Terakhir, staf PT. Ghemmi beralasan direksi masih berada di Beijing. Apakah keputusan klaim ganti rugi ditentukan oleh seseorang.

 Anehnya, Direksi yang disebut sebut berbulan bulan berada di Beijing,” ujar Husriadi dengan nada geram, seraya menambahkan, pihaknya beberapa kali menghubungi staf PT. Ghemmi bernama Icon, melalui sambungan telepon namun tidak pernah diangkat. Begitu pun saat di WhatsApp, tetapi tidak pernah  dibalas ( SMSI)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar