Aksi Sigap Polres Pagaralam Bekuk Bandar Sabu
Pagaralam, Sriwijaya news- Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis shabu di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Pelaku yang Berinisial JR (38), Warga Tebat Baru Ilir, Pagaralam Selatan.
Penangkapan JR berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menyebutkan bahwa Rumahnya di Jalan Depati Renasin, Bangun Rejo, Pagaralam Utara Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH. S.IK.MT Memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menindaklanjuti Laporan tersebut.
Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pagaralam Kompol Herry Widodo SH dan Kasat Res Narkoba IPTU Ammukminin SH Melakukan Penangkapan Terhadap JR di Kediamannya
Saat dilakukan Penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa Satu Paket besar, 13 Paket Sedang, dan 17 Paket kecil Shabu yang disimpan di bawah kasur.
“Total barang bukti Shabu yang diamankan dengan bruto 13,88 gram,” kata AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik.MT Melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, seperti Plastik klip, kotak Plastik, Handphone, Pipet, Cotton Bud, kaca pirek, Jarum, dan korek api gas.
“Pelaku JR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya kepada para pengguna Narkotika di sekitar Pagaralam,” lanjutnya.
JR kemudian dibawa ke Polres Pagaralam Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara..(zal)
Posting Komentar