Ikuti Program PTSL, Sertifikat Warga Kijang Ulu Tak Kunjung Terbit
Sriwijayanews.com_13/12/23(OKI).--Program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap(PTSL) ternyata tidak semua berhasil memuaskan,seperti yang dialami oleh Suwardi(62) dan Aziz(57) warga dusun III Desa Kijang ulu kecamatan Kayu Agung,kedua warga ini telah medaftarkan tanah hak milik mereka melalui pemerintah desa dalam program PTSL di tahun 2017.
Namun hingga kini sertifikat yang diharapkan tak jua didapatkan "sudah sering saya menanyakan nya ke pemerintah desa namun tetap pada jawaban yang sama yaitu TUNGGU BAE,saking bosan nya saya hanya bisa pasrah dan sudah enggan mempertanyakan nya lagi"tutur Suwardi.
Hal senada pun juga disampaikan Aziz kepada kami selaku awak media,melalui aplikasi launchingan dari kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu "sentuh tanahku" kami pun mendapatkan nomor sertifikat 001** dan 001** dengan titik koordinat nya tepat berada di rumah Suwardi dan Aziz,namun setelah dikonfirmasi ke dinas Badan Pertanahan Nasional kabupaten Ogan Komering Ilir yang melalui dari tim yuridis berinisial "E" bahwa kedua nomor sertifikat tersebut sudah diterbitkan tetapi sudah atas nama orang lain yaitu Edo riduan dan Ratna,kami selaku awak media pun meminta konfirmasi ke pemerintahan desa yaitu mantan Kades kijang ulu,mantan sekdes dan mantan ketua BPD ternyata sertifikat atas nama Edo riduan tidak satu pun yang kenal,selang seminggu kemudian kami pun kembali ke kantor ATR/BPN kabupaten OKI dan kami pun bertemu dengan tim ukur "I" karna sesuai arahan dari tim yuridis "E" kami melaksanakan apa yang dianjurkan yaitu sharelock,setelah hasil dari konfirmasi tersebut tim ukur "I" pun akan mengkonfirmasikan ke tim yuridis "E",seakan ada harapan untuk menemukan solusinya maka selang seminggu kemudian kami ke BPN lagi,alhasil kami pun ketemu lagi dengan tim yuridis "E" yang telah menjanjikan akan mengukur/meninjau ulang lokasi.
Tiba lah hari yang dinanti untuk pengukuran/peninjauan ulang lokasi namun apa yang kami harapkan tak jua datang,sehingga kami pun menelpon tim yuridis "E",ternyata ada persyaratan untuk melakukan peninjauan ulang.
"bagamana saya akan memenuhi syarat tersebut jika si Edo riduan ini saja tak satu pun yang tau,karna salah satu syarat yg diminta yaitu fhotocopy sertifikat a/n edo riduan"ungkap Suwardi.
Tak sesuai ekspetasi bagi masyarakat jika pelayanan dikantor ATR/BPN kabupaten OKI sangat kurang memuaskan bahkan pada hari ini kami selaku awak media tidak bisa bertemu secara langsung,seperti minggu minggu yang lalu"maaf pak kami tidak biso melalui loket"ungkap "E"selaku tim yudisial melalui chat whatsapp.
"saya takut hal ini jika dibiarkan kekeliruan ini akan berdampak pada kerugian saya sendiri"ungkap suwardi.
"apa jadi nya jika tanah saya jadi tanah orang lain"tutup aziz.(syafeq)
Posting Komentar