KAPOLRES PAGAR ALAM LAKUKAN PATROLI TERJUNKAN PERSONIL KE LOKASI RAWAN KEBAKARA HUTAN
PAGAR ALAM SN, Sriwijaya news,- Kapolres Pagaralam menerjunkan personelnya dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis Trail melakukan patroli ke wilayah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Pagaralam, Sabtu (9/9/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik didampingi Kabag Ops AKP Herry Widodo SH bersama Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH, mengungkapkan, personel Polres Pagaralam bersama Polsek Dempo Selatan melakukan Patroli daerah Talang Kubangan, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan.
Mulai dari menyambangi rumah Ketua Rw.02 dan Kebun Warga Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan. Personel memberikan sosialisasi dan tindakan mengantisipasi terjadinya karhutla sehubungan dengan cuaca panas atau musim kemarau yang sedang terjadi.
Sosialisasi antisipasi Karhutlah.
“Personel melakukan silaturahmi bersama masyarakat Talang Kubangan di rumah Ketua RW 02, Kelurahan Kance Deiwe, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, dengan tujuan untuk meningkatkan Kamtibmas dengan cara mengaktifkan kembali pos Kamling di Kelurahan Kance Diwe,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan, kepada warga supaya tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di wilayah yang rawan kebakaran, melakukan antisipasi terhadap kebakaran lahan dengan menyiapkan air di sekitaran kebun.
“Selain itu juga mengedukasi bahwa bahaya karhutla dapat menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan/ pernapasan dan mengedukasi bahwa orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999,” ucapnya.
Masih kata Kapolres Pagaralam, personel juga melakukan edukasi antisipasi Karhutla di wilayah rawan Karhutla kepada pekebun dan petani di wilayah Kelurahan Kance Diwe.
“Edukasi yang diberikan untuk mengantisipasi kebakaran lahan di musim kemarau dengan cara menyiapkan air sebagai sarana pemadam api di sekitar kebun supaya jika terjadi kebakaran lahan tidak menyebar ke kebun warga dan menyebabkan kerugian materil. (Zal)
Posting Komentar