News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berkat Aplikasi Bantuan Polisi, Pelaku Jambret Berhasil Di Gelandang Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan.

Berkat Aplikasi Bantuan Polisi, Pelaku Jambret Berhasil Di Gelandang Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan.


Pagaralam,- Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Polres Pagaralam berhasil menangkap dua spesialis jambret Andika Syaputra, 21 tahun, dan Yuki Ariga Bin Wancik , 23 tahun. Dua remaja asal Desa Sukadana , Kecamatan Muara Pinang,Kabupaten Empat Lawang itu diringkus Minggu (03/8/2023), setelah diburu dengan berjarak waktu kurang lebih satu jam dari kejadian penangkapan.


“Kita bisa melakukan penangkapan tidak membutuhkan waktu yang lama” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Yoga Suganda SE di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH.


Awalnya korban bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari Objek wisata Gunung Gare . Saat itu korban meletakkan handphone di dalam tas.


Saat korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagaralam Selatan tiba-tiba Kedua pelaku yang berboncengan memepet korban. ”Pelaku langsung mengambil tas yang berisikan handphone korban, hingga korban terjatuh” kata Yoga


Korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. ”Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkan keajadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol)." Jelasnya



Tidak membutuhkan waktu lama petugas Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Kedua pelaku berhasil ditangkap di wailayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Saat ditangkap keduanya tidak berkutik. ”Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.


Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagaralam, ada yang masuk laporannya ke Polres Pagaralam atau tidak. ”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.


Kini  dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(**)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar