Kapolsek Dempo Selatan Pimpin Langsung Sosialisasi Himbauan Larangan Musik Remix Organ Tunggal
Pagar Alam,-- Polsek Dempo Selatan melarang music remix orgen tunggal di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam.
Larangan ini dimulai dari sosialisasi dan himbauan tentunya. Kapolsek Dempo Selatan didampingi Para Babinkamtibmas Polsek Dempo Selatan, terjun langsung di beberapa titik di Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam, guna memberikan himbauan, pada Kamis (10/8/2023).
Mulai dari Desa Tanjung Menang RT 04 RW 02, Kelurahan Perahu Dipo, Desa Bandar RT. 01/RW.01, Kelurahan Kance Diwe, Desa Tanjung Menang RT 05 RW 02, Kelurahan Perahu Dipo, Dusun Mingkik, Dusun benua Keling dan dusun Sukacinta, Kekurahan Atung Bungsu.
“Himbauan dilakukan petugas baik secara langsung atapun lewat pemasangan sticker himbauan larangan orgen tunggal musik remik, miras dan Narkoba di Kecamatan Dempo Selatan,” kata Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, SH, Kamis (10/8/2023).
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini, warga bisa menerima dan memahani alasan kenapa ada larangan tersebut.
Warga bisa memahami itu dilakukan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sosialisasi dan himbauan berjalan dengan lancar. Selanjutnya himbauan dan patrol akan terus dilakukan,” ucapnya. (**)
Posting Komentar