355 Napi Klas IIB Prabumulih Terima Remisi 17 Agustus,12 Langsung Bebas
PRABUMULIH, – Rutan Klas IIB Prabumulih mengusulkan 355 napi di lingkungannya ke Kanwil Kemenhuham Sumsel, guna mendapatkan remisi 17 Agustus.
Bahkan, 12 diantaranya bakal mendapatkan remisi langsung bebas di puncak HUT RI tersebut.
Hal itu dibenarkan Karutan Klas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH didampingi Humas, Asnawi SH dibincangi awak media, belum lama ini.
“Iya betul, kita usulkan 355 napi telah memenuhi syarat guna mendapatkan remisi 17-an tahun ini. 12 napi diantaranya, bisa menghirup udara kebebasan pada puncak peringatan HUT RI 78 ini,” jelasnya.
Kata dia, napi menerima remisi 17-an beragam mulai dari 1 bulan sampe 6 bulan. Adapun syarat utama napi penerima remisi, antara lain; telah berstatus napi, menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik. “Mengikuti program pembinaan di dalam Rutan Klas IIB Prabumulih, dan lainnya,” bebernya didampingi Kasi Peltah, Iin Valentino SH.
Kata dia, pengusulan remisi napi 17-an dilakukan secara online ke Kanwil Kemenhumham Sumsel. “Biasanya, persetujuannnya keluar H-3. Dan, pemberiannya dilakukan pada 17-an dan Pak Wako Prabumulih menyerahkannya,” tutupnya.
Posting Komentar