Gubernur Didesak Cabut Izin Musi Prima Coal, Sampaikan Rekomendasi ke Pusat
Sriwijaya News,--Aktivis lingkungan Kawali Sumsel mendesak Gubernur Herman Deru untuk mencabut izin usaha perusahaan tambang PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari. Hal ini disampaikan dalam aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup, Selasa (6/6).
Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung mengusut dugaan mega korupsi Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilakukan oleh pembangkit listrik PT GHEMMI.
"Masyarakat dan lingkungan Muara Enim dan Prabumulih sudah sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan ini. Berlabel perusahaan asing (PMA), mereka mengeruk kekayaan Sumsel dan meninggalkan permasalahan pada lingkungan dan masa depan kita," kata Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah.
Apalagi saat ini diketahui Musi Prima Coal juga tersandung masalah, pengangkutan batubara secara ilegal karena tidak memiliki izin pelayaran di perairan Sungai Lematang.
Sejumlah sanksi juga telah diterima perusahaan itu berkaitan dengan pelabuhan yang berada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, namun menurut Kawali sanksi itu tidak pernah dieksekusi.
"Informasi yang kami terima 15 Kepala Desa tidak setuju dengan adanya pelabuhan dan operasional pelayaran pengapalan batubara itu, tapi tidak ada sanksi yang tegas dan jelas. Padahal berdirinya pelabuhan itu juga sudah salah karena berada di luar IUP Musi Prima Coal," jelas Chandra.
Oleh sebab itu, Kawali meminta Gubernur dan jajarannya tegas, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel yang terkesan abai dan tutup mata terhadap permasalahan ini.
Terlebih saat Kepala Dinas LHP diketahui melakukan rangkap jabatan sebagai Asisten I Pemprov Sumsel sehingga dianggap Kawali tidak maksimal dalam tugas dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
"Dinas lingkungan ini garda terdepan untuk melakukan mulai dari antisipasi, memberikan sanksi dan rekomendasi untuk pencabutan izin perusahaan yang melanggar lingkungan ini. Tapi selama ini tidak terlihat geraknya," ujar Chandra. Sehingga diapun meminta Gubernur mengevaluasi jajaran Dinas LHP Sumsel ini.
Menjawab desakan massa aksi, Kabid Tata Lingkungan, Peningkatan Kapasitas dan Informasi Lingkungan Dinas LHP Sumsel, Triana Huswani mengatakan bahwa penerapan sanksi ada pada bidang Gakkum Kementerian LHK. Pihaknya hanya menyampaikan rekomendasi.
"Apa yang diminta massa aksi akan kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kawali Sumsel juga memberikan rapor merah terhadap kepemimpinan Gubernur Herman Deru yang dianggap tidak berpihak pada lingkungan.
Rapor merah ini telah diterima pula oleh Gubernur Herman Deru di tahun sebelumnya. "Tidak ada progres yang dilakukan oleh Gubernur ini, sehingga mernurut kami momentum di sisa masa jabatan ini harus dimaksimalkan, tegas terhadap perusak lingkungan dan berikan jaminan masa depan lingkungan Sumsel," ungkap Chandra. (ril-SMSI)
Posting Komentar