Samsat Prabumulih Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
# STNK Mati 2 Tahun, Data Registrasi Dihapus
PRABUMULIH, - Samsat Prabumulih, Sosialisai Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Aula Kecamatan Prabumulih Timur, 29 Mei 2023
Kegiatan sisialisasi yang dibuka Langsung Kepala UPTB Pendapatan Daerah Wilayah Prabumulih Ariswan, SE, MM ini dihadiri Camat Prabumulih Timur, Joni Panhar, SE, MM, Kanit Regident Satlantas Prabumulih, IPTU A.Eki T Ariyanto H, Jasa Raharja Cabang Prabumulih, Boy Delon, SE bertindak sebagai narasumber serta seluruh lurah dan seluruh Ketua RT/RW se Kecamatan Prabumulih Timur.
Melalui kegiatan ini , Ariswan menghimbau khususnya seluruh masyarakat Prabumulih dan masyarakat Sumatera Selatan umumnya agar dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
" Ayo manfaatkan Peraturan Gubernur No 6 tahun 2023 tentang pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel sesuai dengan telah diberlakukannya Undang- Undang No 22 tahun 2009 Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi Kendaraan yang mati STNK nya selama 2 tahun Akan dihapus data registrasi nya oleh regiden Polri," tegasnya.
Posting Komentar