Curi Ponsel dan Uang: Noviansyah diciduk Polsek Lais
Sekayu.-Sriwijayanews.com-Noviansyah (32) pemuda asal Tanjung agung timur kecamatan lais mendapatkan bonus dua pasal sekaligus setelah aksinya melakukan kejahatan diketahui.
Bagaimana tidak, saat dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan pencurian, dan ketika digeledah ditemukan sebilah pisau yang terselip dipinggangnya.
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat (05-05-2023) sekira pukul 00.30 wib terjadi peristiwa pencurian dirumah korban Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan lais.
Terduga pelaku kepergok korban berada didepan pintu kamar korban sambil memegang sebilah pisau, dan ketika kepergok tersebut, terduga pelaku langsung berlari keluar lalu dikejar oleh korban sambil berteriak bahwa tahu siapa terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku berhenti dan balik arah sambil mengarahkan pisaunya kearah korban, dan ketika korban mengambil gelas terduga pelaku langsung kabur.
Setelah kejadian tersebut, korban mengecek apakah ada barang yang hilang atau tidak dirumahnya, dan ternyata uang sebesar Rp. 5000.000 yang disimpan didalam tas digantung diruang tengah sudah tidak ada , dan 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam juga hilang, yang kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polsek lais.
Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH saat dibincangi tribratamubanews pada hari Sabtu (20/05/2023) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Noviansyah, karena diduga telah melakukan pencurian.
Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) saat diketahui keberadaannya disawah di desa Tanjung agung timur.
Saat ditangkap dan digeledah ditemukan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, jelasnya.
Sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek lais untuk penyidikan perkara lebih lanjut.
Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat(1) ke-5: KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. tambah Hendra. (SM).(ril/Mr)
Posting Komentar