Polres Prabumulih Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Dengan Modus Memasukkan Kerja
PRABUMULIH, - M Ferdiansyah berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Prabumulih lantaran diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan modus bisa memasukkan korbannya kebeberapa perusahaan.
Dari tangan pria 32 tahun yang diringkus di sebuah kontrakan di bilangan Prabumulih Selatan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah kartu pers .
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH membenarkan pihaknya meringkus dugaan pelaku penipuan terhadap warga tersebut.
"Memang benar pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," tegas Kasat Reskrim kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut AKP Alita , ada tiga korban yang melaporkan dugaan penipuan janji kerja melibatkan MF.
" Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman di atas 5 tahun penjara.
Salah satu korban yang tak menyebutkan namanya mengaku Pelaku meminta ke uang Rp 17 juta dan menmenjanjikan bisa memasukkan bekerja di salah satu perusahaan.
" Pelaku meminta uang Rp 17 juta namun dirinya baru memberikan Rp 3,5 juta dan setelah ditunggu-tunggu pekerjaan dijanjikan tidak ada.
"Kami ini ada berbeda-beda ada yang Rp 3,5 juta ada yang Rp 17 juta tertipu," tutupnya. ( @d)
Posting Komentar