News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemprov Sumsel Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Sumsel Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Oleh : Aditya

# Kendaraan2 Tahun Tidak Diregistrasi Sebelum Masa STNK Habis, Data Kendaraan Dihapus


PRABUMULIH,  - Pemerintah Provinsi (Sumsel) Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.


Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan diatas air, akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.


"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3) kemarin.


Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.


Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.


Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.


Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.


Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.


Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo.

Sementara itu senada, Kepala Samsat Kota Prabumulih, Ariswan  Naromin SE  MM menghimbau kepada wajib pajak masyarakat  Prabumulih khususnya dan masyarakat Sumatera Selatan umumnya agar mempergunakan kesempatan pemutihan  pajak  tahun ini sebaik-baiknya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang anda miliki.

" Karena dengan diberlakukannya   Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa  kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-  kurang dua tahun dari habis masa berlaku STNK  ,maka data kendaraan dapat  dihapus dari daftar   regiden.  untuk itu ayo bayar pajak kendaraan dengan manfaatkan program pemutihan Gubernur Sumsel ini untuk menghindari pemblokiran atau penghapusan data registrasi kendaraan anda," tukasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar