Polemik Surat Pemecatan Kades Paya Besar Keempat Perangkatnya , Camat Paya Raman :.Jangan Sembarang Pecat Orang
Ogan Ilir, Sumsel-- Baru Terpilih Kembali pada 15 Oktober 2022 lalu , kades ini sudah menggunakan kekuasaannya dengan melakukan Pemecatan kepada perangkat desanya.
Tidak tanggung-tanggung, Kades Paya Besar , Kecamatan Paya Raman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan bernama Suparjo dan belum dilantik ini melayangkan surat pemecatan terhadap Empat orang perangkat desa berdasarkan surat pemecatan pada 25 Oktober 2022.
Keempat perangkat Desa Paya Besar yang menerima surat pemecatan tersebut adalah : Almi Kepala Urusan Perencanaan , Muhamad Isnaini Kepala Dusun I , Herdimansyah Kepada Urusan Tata Usaha dan Umum dan
Mas,Adi Kasi Pemerintahan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Kades Paya Besar, Suparjo ini berisikan pemutusan hubungan kerja kepada keempat perangkat desa dengan alasan berbagai macam pertimbangan dan indikator kinerja perangkat desa.
Namun entah mengapa beberapa hari kemudian , berdasarkan surat pada 28, Oktober 2022, kades Payu Besar, Suparjo mengeluarkan kembali surat pembatalan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja terhadap keempat perangkat desa Paya Raman tersebut.
" Tidak ada pemecatan karena surat pemutusan kerja terhadap empat perangkat desa tersebut sudah di cabut," kata Suparjo kepada Sriwijaya News melalui Whatsapp Pribadinya, Senin (31/10/2022).
Menurut Suparjo, dengan terbitnya surat pencabutan pemutusan hubungan kerja keempat perangkat desa tersebut , artinya pemecatan arau pemutusan hubungan kerja tersebut gugur.
" Jabatan keempat perangkat desa tersebut sudah dikembalikan seperti semula," ujar nya.
Namum Suparjo enggan mengungkapkan apa sebenarnya yang menjadi alasan terbitnya surat pemecatan dan surat pencabutan tersebut.
" Nggak enak bicara di Hp pak, nggak etis.," tandasnya.
Sementara itu. Camat Paya Raman, Hermanto mengatakan bahwa permasalahan pemecatan empat perangkat desa Paya Besar sudah selesai.
" Sudah selesai , surat pembatalan kan sudah diterbitkan.berarti sudah aman," katanya.
Namun Hermanto harap kedepan kepala desa tidak bertindak sewenang-wenang dan arogan dalam menggunakan wewenangnya.
" Ngurusi negara ini tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh sembarang pecat orang," tegasnya.
Sedangkan Almi, Kepala Urusan Perencanaan menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya surat pembatalan pemecatan dirinya dan tiga orang perangkat desa lainnya.
" Alhamdulillah pak,sudah di pulihkn lagi jadi perangkat desa walapun sempat d PHK selama 3 hari secara sepihak tanpa mengikuti aturan aturan yang ada," ucapnya.
Selaku salah satu perangkat desa yang di PHK , Almi berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi baik untuk kepala desa lain maupun untuk kepala Desa Paya Besar sendiri.
" Walaupun hak dan wewenang kades untuk mengganti atau memberhentikan perangkatnya," bebernya.
Terkait hal ini, Almi juga meminta agar masyarakat desa paya besar untuk tetap kondusif dan tenang , jangan mudah menyimpulkan dan jangan ikut ikutan.
" Ini masalah Pemerintahan desa paya besar bukan masalah masyarakat paya besar,saya yakin masyarakat yang baik Paham.Dan permasalahan ini juga sudah ditengahi oleh pihak kecamatan dan Pak Camat di hubungi lewat telepon siap menjadi wadah mediasi penyelesaian masalah ini," tegasnya.(@d)
Posting Komentar