DPRD Sumsel Bersama Gubernur Sumsel Sahkan 9 Raperda pada Propemperda TA 2023
Palembang, 24 Oktober 2022R
PALEMBANG, DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023, Pada Rapat Paripurna ke-LVIII (58) dengan agenda pengesahan Propemperda Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (24/10) di Aula Lantai III DPRD Prov. Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj RA Anita Noeringhati SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; HM Giri Ramandan N Kiemas SE MM dan H Muchendi Mahzareki SE, serta Kartika Sandra Desi SH, dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; H Herman Deru.
Dalam Laporan Bapemperda yang dibacakan anggota Bapemperda, Drs H A Gani Subit MM dijelaskan bahwa :
*Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, sebanyak 4 Raperda*, yaitu :
1. Raperda tentang pelestarian nilai budaya dalam masyarakat.
2. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman.
3. tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi.
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
*Adapun Raperda yang diusulkan oleh eksekutif Sebanyak 5 Raperda* antara lain:
1. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
3. Raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah provinsi Sumsel tahun anggaran, 2022.
4. Raperda tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumsel, tahun anggaran 2023.
5. Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah anggaran provinsi Sumsel tahun 2024.
Kesembilan usulan ini sendiri Akhirnya dapat disetujui, dengan diakhiri ketuk palu ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH dan Persetujuan tersebut ditandatangi oleh Ketua Pimpinan DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab eksekutif.
_"Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,"_ terangnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna LVIII (58) tersebut; Sekda Provinsi Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Provinsi Sumsel, Kepala OPD Provinsi Sumsel dan tamu undangan lain.(ADV)
Posting Komentar