Walikota Prabumulih Serahkan Surat Kuasa Khusus Kepada Kejari Terkait Hasil BPK Di Dinas PUPR
Prabumulih, Sriwijayanews-- Untuk menekan menimalisir kerugian negara akibat pengembalian uang proyek sejak 2019 hingga 2021 tak kunjung disetor pihak ketiga, Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara.
Tampak hadir juga dalam acara tersebut, Asisten III Drs Amilton, Inspektur (Kepala Inspektorat Prabumulih) H Indra Bangsawan SH MH, Kadin PUPR H Beni Akbari ST serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Prabumulih siap menindak 18 perusahaan Rekanan Pemerintah Kota Prabumulih yang belum mengembalikan uang negara ke Kas Daerah hasil temuan BPK RI dari Tahun 2019-2021.
Roy Riyadi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menyebut penagihan hasil temuan BPK RI merupakan pengembalian uang proyek yang telah dikerjakan, dan wajib dikembalikan pihak ketiga ke kas negara,
" Kerja sama ini dalam upaya menekan kerugian negara akibat belum dikembalikannya hasil temuan BPK RI terhadap sejumlah proyek dikerjakan pihak ketiga di Dinas PUPR," ungkapnya.
Terlebih dari itu suami Wahyuni Dwi Nopianti SH MH ini menambahkan, selain agar uang negara dikembalikan, hal Ini juga merupakan komitmen Kejari Prabumulih mensupport pembangunan dikota Seinggok-Sepemunyian.
" Ini bentuk komitmen bersama Walikota untuk melakukan perbaikan. Sebetulnya ini bisa ditindak pidana, apalagi batas pengembaliannya tidak boleh lebih dari 6 bulan.," tegas Roy.
Senada, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH menjelaskan, dengan diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, maka secara otomatis pihaknya memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah Perusahaan Rekanan Pemkot Prabumulih berjumlah 18 Perusahaan.
“Ya Pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Prabumulih untuk menunjuk Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. SKK tersebut diterima langsung oleh Bapak Kajari tadi siang (8/9/22-red) " ungkap nya.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaannya di lapangan, kejaksaan senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dan meminta pihak ke tiga tersebut untuk segera menyetor temuan BPK RI ke kas daerah.
“ Semoga melalui langkah ini tunggakan pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif berupa penindakan,” tuturnya.
Lebih jauh Hendra mengaku, tercatat sejak 2019 sampai 2021 ada total Rp. 998.000.000 hasil audit atau temuan BPK yang belum di setor oleh rekanan Kontraktor ke Kas Daerah. Total temuan tersebut berasal dari 18 Perusahaan Rekanan Pemerintah Kota Prabumulih.
“Untuk diawal kita lakukan langkah preventif dulu. Iya mudah-mudahan atau kita sangat berharap dengan langkah preventif semuanya bisa clear dan rekanan kotraktor bisa bekerjasama dengan baik, jangan sampai ke tindakan refresif sebab ini menyangkut keuangan Negara” Tukasnya.
Sementara itu , Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM berharap agar Kejari melalui Seksi Datun bisa menyelesaikan tunggakan pengembalian uang proyek dari pihak ketiga di Dinas PUPR hasil temuan BPK RI ini dari 2019 hingga 2021.
“ Kita terus melalukan perbaikan agar ke depan hal ini yang mengakibatkan kerugian negara tidak terjadi lagi," pinta Ridho.(@d)
Posting Komentar