Polsek Prabumulih Timur Amankan 2 Pelaku Penadah HP Curian
Sriwijayanews, Prabumulih- Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan tersangka DWI IRWINSYAH ( 31 Tahun )Warga Jalan Gotong Royong RT.07 RW.02 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan DICKY ANDRI WIJAYA (24 Tahun )Warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur 3 RT.01 RW.02 Kelurahan. 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang, Selasa (06/09/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang dilakukan oleh dua pria warga Palembang bernama DWI IRWINSYAH ( 31 Tahun ) dan DICKY ANDRI WIJAYA (24 Tahun )Warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Sianjur 3 RT.01 RW.02 Kelurahan. 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang
" Kejadian bermula Pada Minggu ,Tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di cafe salsa jl.bukit lebar Rt.003 Rw.006 Kel.Karang Raja Kec.Prabumulih timur kota prabumulih dengan cara pelaku mengambil 1 ( satu ) HP merk Samsung S10 warna hitam dengan imei : 354622103243807 imei 2 : 354623103243805 milik korban yg diletakkan korban diatas meja cafe salsa pada saat korban sedang pergi ke kamar mandi," bebernya.
AKP Bobby Eltarik menambahkan, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Prabumulih Timur, dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira jam 21.30 wib team opsnal polsek pbm timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama DWI IRWINSYAH Yang sedang berada dirumahnya yg beralamat di Jalan gotong Royong rt.07 Rw.02 Kel.Sukodadi Kec.sukarame Kota Palembang .
" Dari DWI IRWINSYAH ,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) HP merk Samsung S10 warna hitam dengan imei : 354622103243807 imei 2 : 354623103243805 beserta kotak palsu HP tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan Dwi , HP tersebut dibelinya dari DICKY sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) dan selanjutnya team mengamankan DICKY . dari keterangan DICKY , HP tersebut didapatnya drari seorang laki laki yang dikenalnya dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih timur.
" Atas perbuatannya, ke 2 pelaku tersebut dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat , sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Posting Komentar