500 Peserta Dewan Pengawas Syariah Hadiri Workshop Pra Ijtima Sanawi
Sriwijayanews, Jakarta - Tidak kurang dari 500 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) menghadiri workshop Pra-Ijtima’ Sanawi yang berlangsung 21-28 September 2022 di Jakarta.
Selain DPS, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) juga hadir sebagai peserta pada forum tahunan dalam rangka sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah itu, di samping untuk membahas persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah di LKS/LBS/LPS.
Pada acara Pra Ijtima’ tersebut hadir Dewan Pimpinan Pusat MUI seperti Wakil Ketua Umum MUI Dr. Buya Anwar Abbas dan Dr. KH Marsudi Syuhud; Ketua MUI Bidang Halal dan Syariah KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Dr. KH. Cholil Nafis, dan Sekjend MUI Dr. Buya Amirsyah Tambunan.
Sementara itu pembicara dari regulator antara lain dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia dalam forum ini menyampaikan regulasi-regulasi terbaru terkait LKS/LBS/LPS.
Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Prof. Dr. Jaih Mubarok mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Pusat MUI yang berkenan membuka acara dan menyampaikan amanahnya dalam forum tersebut sebagai bekal yang sangat berharga bagi para DPS/ASPM
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari regulator yang memberikan informasi regulasi terbaru terkait DPS/ASPM,” kata Prof. Dr. Jaih Mubarok.
Ia juga menjelaskan, dari acara Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS LKS/LBS/LPS terdapat beberapa kesimpulan yang diberi nama “Resolusi Matraman” antara lain berisi:
Pertama, secara internal DSN-MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij Fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Kedua, DSN-MUI sebagai KBL (Komisi, Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI untuk terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan dan dengan sebaik-baiknya, sehingga secara kultural masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya.
Ketiga, DPS sebagai perangkat eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.
Keempat, DPS dalam Wokshop Pra Ijtima’ Sanawi berpandangan bahwa kebolehan adanya Unit Usaha Syariah (UUS) pada perbankan syariah dan pada kegiatan UUS lainnya merupakan:
a. tahap proses pembelajaran bersyariah, atau dalam istilah tarikh tasyri’ merupakan tadarruj fi tathbiq al-Syariah; dan
b. bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul).
Resolusi Matraman itu akan disampaikan ke stakeholder terkait, dan DSN-MUI akan menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa DSN-MUI terbaru kepada Seluruh DPS dan Direksi/Manajemen LKS, LBS dan LPS (sekitar 1000 orang) pada Kamis 27 Oktober 2022 secara online.
Sementara Ijtima’ Sanawi DPS tahun 2022 akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, tanggal 1-2 Desember 2022.“Insya Allah Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin akan menyampaikan keynote speech pada acara tersebut,” tutur Jaih.
Posting Komentar