News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

‘’Manifesto Kemerdekaan’’ FTA, Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat

‘’Manifesto Kemerdekaan’’ FTA, Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat


Sriwijayanews.com-5 AGUSTUS 2022: Memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora di 5 benua dan anak anak bangsa di seluruh pelosok Nusantara, mengeluarkan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ mendesak pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. ‘’Selama ini kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002,’’ demikian pembukaan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ itu.


Manifesto ini akan dikirim kepada DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.

Amandemem atas UUD 45 dilakukan oleh MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi yang menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik. Dengan UUD versi 2002 itu partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil. 


Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen oleh untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.


Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh Partai Politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan. 


Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ‘’constitutionally illegal’’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum. Secara tidak langsung MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara. 


Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional. Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik pilleg ataupun pilpres, akan merugikan hak-hak warga negara. 


Pelaksanaan pemilu secara langsung selama ini telah menggusur prinsip sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik semakin mahal namun tidak efektif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. 

Saat ini kepemimpinan itu mewujud dalam bentuk oligarki politik dan ekonomi yang membuka peluang bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan elite partai politik dan pemodal. 


Untuk mengatasi problem mendasar itu solusinya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45. Amandemen terhadap UUD 45 boleh dilakukan secara cermat melalui mekanisme adendum, bukan dengan amandemen yang serampangan seperti yang terlihat pada produk UUD 2002.


FTA DI 34 PROVINSI GUGAT PT 20 PERSEN.


Melanjutkan perjuangan gugatan PT ke MK yang dilakukan ‘’FTA Global’’ yang terdiri dari diaspora Indonesia di 12 negara dari 5  benua, kali ini giliran 68 warga negara dalam wadah FTA dari 34 provinsi di Indonesia akan mengajukan gugatan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas calon presiden menjadi 0%.


Belajar dari pengalaman FTA Diaspora Global yang telah menjalani sidang gugatan diMK, 68 warga negara tersebut mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan dalam kedudukan hukumnya sebagai Pihak Terkait dari gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Salim Segaf Aljufri. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara No. 73/PUU-XX/2022 tentang uji materiil pasal 222 UU No. 7 tahun 2017.


Kuasa hukum 68 warga negara dari 34 provinsi, Haris Azhar dari Haris Azhar Law Office, menjelaskan, kedudukan hukum 68 warga negara sebagai Pihak Terkait ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) huruf f UU MK juncto Pasal 3 huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) PMK No. 2/2021. 


Sebanyak 68 warga negara ini adalah Pihak Terkait yang memilik kepentingan secara langsung karena concern/perhatian terhadap isu ambang batas. Selain itu, mandat yang diberikan kepada partai politik berasal dari rakyat atau warga negara. Warga negara penggugat tersebut tidak mempunyai afiliasi langsung dengan PKS, namun dapat disimpulkan mereka memiliki kepentingan langsung sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu


Pengajuan permohonan 68 warga negara mulai dari Aceh sampai ke Papua yang tergabung dalam FTA Indonesia sudah di daftarkan ke MK pada Senin 1 Agustus 2022 No. 69-2/PUU/PAN.MK/AP3, sebagai wujud keprihatinan dan kerisauan anak bangsa terhadap masa depan perjalanan demokrasi di tanah air.

Langkah dari Diaspora FTA Global maupun FTA Indonesia akan terus masif dan intensif demi tegaknya demokrasi dan lepas dari oligarki yang menggoyahkan sendi kehidupan bernegara. FTA Indonesia juga mengajak semua warga negara untuk ikut serta mendukung gugatan ini. (*)


Autentifikasi dan Narahubung:

Donny Handricahyono (0813 3137 3345)

Muhammad Aris (0821 3682 3099)

Ny. Iskundarti Adnan (0821 3605 0669)

Tata Kesantra  +1 (929) 261 6671

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar