Soroti Masalah Tower , Warga RT 07a RW 03 Bandar Agung “Siap” Pasang Badan
LAHAT – Sepertinya kegamangan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terhadap adanya pembangunan Tower Pemancar Jaringan Celluler milik PT Mitratel Tbk kian memuncak.
Pasalnya, bila pada hari Senin lusa tidak ada campur tangan pihak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menghentikan aktifitas perusahaan yang mengerjakannya, maka warga setempat yang akan turun ke lokasi dan “Pasang Badan” guna menghentikannya secara manddiri.
Menurut Lili Hartati salah seorang warga setempat, permintaan penghentian pengerjaan pembangunan tower tersebut bukan tidak beralasan. Pertama, pekerjaan tersebut sudah mulai dikerjakan sebelum izinnya terbit dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian kata Lili, warga sudah dibohongi oleh pihak yang membangun.
“Karena menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat pada awak media, berkas izinnya baru saja diusulkan atau belum terbit, tapi kerja telah dimulai. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 sampai Pasal 7 Permenkominfo 02/2008, bahwa pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Jika sudah bekerja sebelum izinnya diterbitkan, sudah dapat dipastikan tindakan tersebut adalah Pelanggaran Aturan”, beber dia.
Dalam hal ini, sebut Bendahara PWI Kabupaten Lahat tersebut, sudah tentu harusnya pihak Pemerintah melalui Sat-Pol. PP dan DPMPTSP yang punya wewenang untuk menghentikannya.
“Dasar Hukumnya jelas, pada Pasal 1 angka 10 huruf z Perbup Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepada DPMPTSP Kabupaten Lahat. Nah, berarti Sat-Pol. PP dan Dinas Perizinan punya hak untuk mengawal dan menjalan amanat Perbub ini”, urai Lili.
Ia mengaku, Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Perizinan dan Pol. PP untuk menghentikan para pekerja towe itu, maka warga akan memberhentikan sendiri dan warga akan menunggu sampai hari Senin besok.
“Kami dewek yang akan ke lokasi dan siap pasang badan untuk menghentikan pembangunan tower itu. Kami sudah cukup sabar, bahkan kami sudah mengundang Pak Lurah untuk membicarakan hal ini, tapi Ketua RT kami malah tidak datang. Ada apa di balik ini..?”, tegas dia, Minggu (17/7/22).
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kepala Dinas Perizinan, Yahya Edwar saat dikonfirmasi terkait keluhan dan kegeraman warga tersebut, hingga akan mengambil tindakan menghentikan pembangunan itu sendiri, Yahya enggan menjawab pertanyaan. Padahal, sejak kemarin malam awak media mempertanykannya, namun hingga berita ini diterbitkan, Yahya enggan menjawab alias bungkam.( Rils SMSI)
Posting Komentar