Kontraktor dan 11 Kades Proyek Lapangan Olahraga Kemenpora Dikabarkan Ditahan Dirkrimsus Polda Sumsel
Sriwijayanews.Com. PALEMBANG - Seorang kontraktor bernama ZA (inisial) dikabarkan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Dari informasi beredar, ZA dikabarkan ditahan pada Kamis (30/6/2022) oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan cukup lama di Polda Sumsel.
ZA ditahan penyidik Polda Sumsel dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni, proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek itu diketahui merupakan bantuan dari Kementerian Olahraga menggunakan dana APBN tahun 2015.
Selain ZA, juga dikabarkan turut ditahan sebanyak 11 kepala desa diduga dari Kabupaten Ogan Ilir (OI), dan Ogan Komering Ilir (OKI).
"Iya benar dia ditahan dalam rangka untuk proses penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani seperti yang di lansir dari Sriwijaya Pos terbit Sabtu (2/6/2022).
Namun saat ditanya terkait kasus apa tersangka ditahan di Polda Sumsel, Barly belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti akan kami sampaikan saat rilis," jelas Kombes Pol Barly.
Ditanya apakah tersangka tersangkut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini dari Kemenpora melalui APBN 2015, Barly enggan menyampaikan lebih lanjut.
"Silahkan tanyakan saja ke Kabid Humas," katanya singkat melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, ZA beberapa kali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola mini di beberapa kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan.
ZA dari keterangan sejumlah terdakwa menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.
ZA juga diketahui dalam persidangan merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan.(rils-SMSI)
Posting Komentar