Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Pakaian Olahraga Lansia Dinkes 2021
Prabumulih, Sriwijayanews.Com-- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Prabumulih akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up kasus Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut berinisial BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DMS dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Arsyad
saat menggelar Press Rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih di JL Ahmad Yani ,Prabumulih Timur menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka adalah Mark Up atau Penggelembungan Harga.
" Tim Penyidik telah membuat terang benderang kasus ini dengan memperoleh alat bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan tersebut telah cukup menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang diyakini adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi yaitu BK dan DMS," Kata Roy kepada media, Selasa (.19/07/2022).
Kajari menambahkan, Akibat modus mereka ini , kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp.1.016.000.000 Ini menimbulkan kerugian negara.
" Namun untuk nilai kerugian negaranya tim penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk menghitung berapa besar nilai kerugiannya," bebernya.
Kajari Prabumulih juga menyebut bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 KUHP
. "Dengan ini para tersangka sejak hari ini tanggal 19 Juli 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih dengan ancaman 20 tahun penjara ," tegas Roy.
Diakhir Roy mengungkapkan bahwa dalam melakukan pendalaman kasus ini pihaknya akan bekerja sesuai dengan Standar Operasional ( SOP) yang ada .
" Dari 13 saksi yang kita periksa, kita tetapkan dua tersangka ini. Untuk selanjutnya terus kita pelajari," tandasnya ((@d)
Posting Komentar