Dampingi Helmiyati, Miken : Jika Terbukti Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Oleh PTPN VII Beringin Juga Akan Kami Bawa ke Polda Sumsel
Dugaan Kasus Mafia Tanah di Pematang Senuling – Pagar Dewa
Sriwijayanews.Com, MUARA ENIM – Setelah sempat berjuang sendiri menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Muara Enim, hingga beberapa kali hadir mengikuti persidangan, akhirnya Helmiyati (55) kini didampingi tim pengacara dari kantor Advokat MMalindo & Partner. Bahkan pada sidang kasus perdata perbuatan melawan hukum nomor: 7/Pdt.G/2022/PN Mre dengan agenda pengajuan bukti surat dari Para Tergugat, yang baru pertama kali mereka ikuti, pada Senin sore, 4 Juli 2022,
Mieke Malindo SH sempat mempertanyakan kapasitas kehadiran dari para wakil pihak Tergugat I, Direktur Utama PTPN 7, dan Tergugat II, Manager PTPN 7 Beringin.
“Kami terenyuh melihat Ibu Helmiyati bersama suami dan anak-anaknya berjuang sendiri, dan terkadang berutang ke tetangganya, demi menuntut haknya atas lahan sekitar 15 hektar yang terletak di Pematang Senuling, desa Pagar Dewa. Ini tidak bisa didiamkan, dari sejak tahun 2000-an mencari keadilan, apalagi sekarang sudah ditangani pihak Pengadilan Negeri Muara Enim, dan kami yakin dengan Para Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia dapat bertindak adil sesuai fakta kebenaran,” ungkap Mieke Malindo SH, yang saat menggelar press release didampingi Palen Satria SH, dan Joni Aria Saputra SH MH, usai persidangan, pada Senin sore, 4 Juli 2022.
Menurut pengacara yang akrab disapa Miken ini, pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk mengikuti sidang pemeriksaan setempat (PS), dan pemeriksaan para saksi. Bahkan, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini, Presiden RI. Joko Widodo dan Mentri ATR RI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto SIP, serta mentri BUMN, Erick Thohir BA MBA, terkait kesewenangan Pejabat Tergugat PTPN VII, dan lain-lainnya, yang tidak mau mengganti rugi atau mencari jalan terbaik bagi masyrakat yang memperjuangkan haknya.
“Juga jika dimungkinkan dan memenuhi unsur pidana perihal adanya pihak lain di luar PTPN VII, yang ikut membantu mengambil tanah milik Ibu Helmiyati tanpa hak atau adanya pemalsuan surat akan kami laporkan ke pidsus Polda Sumsel,” tandasnya.
Di persidangan sebelumnya, salah satu staf humas PTPN 7 Beringin, Nurwanto, yang hadir mewakili para Tergugat bersama rekannya, ketika ditemui usai persidangan mengaku hanya mengikuti persidangan dan akan menunjukkan barang bukti terkait kasus tersebut di persidangan.
“Kita serahkan ke pengadilan, termasuk menyangkut barang bukti itu,” jawab Nurwanto, singkat, ketika diwawancarai wartawan. (Rils SMSI)
Posting Komentar