News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Belum Terima Kompensasi, Ahli Waris Alm H Jalil Bin Dirga Dekana Blokir Jalan Masuk Kawasan Hutan Kota

Belum Terima Kompensasi, Ahli Waris Alm H Jalil Bin Dirga Dekana Blokir Jalan Masuk Kawasan Hutan Kota




Sriwijayanews.com, OKI - Keluarga ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan kawasan  hutan kota karena belum ada kompensasi dari pemerintah kabupaten OKI.


Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan 'Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H.jalil harap maklum dan terima kasih.


Sementara itu, Husin perwakilan ahli waris mengatakan sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD di ruang rapat bangar dan pihak pemerintah OKI yang di hadiri Dinas Pertanahan , DLH terkait permasalahan ini, dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama delapan bulan belum ada kepastian.


Akibat penutupan tersebut terlihat sejumlah warga terpaksa putar balik dan tidak jadi melintas. Mereka mengaku kecewa karena sudah belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi," terang Husin, Kamis ( 8/7/22).


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.


Namun dari informasi yang diperoleh para keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena ganti rugi," ujar dia.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diboker berada di hutan kota tidak jauh dari perumahan jokowi Kalurahan Kedaton, 

sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli wari.


Lahan tanah atas nama Alm H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar. Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dan lahan

tersebut sudah berjalan hampir 8 Balan.


Tanggal 18 Maret 2022 yang lalu rapat kedua di ruang banggar DPRD. Namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.


Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno menghimbau kepada keluarga ahli waris membuka jalan yang di bloker agar




Hendra Prastawa menuturkan, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak namun belum ada titik temu. Investor berjanji akan menyicil sisa pembayaran mulai bulan April hingga Juli 2021 ini namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuimya karena bulan-bulan sebelumnya juga melakukan pembayaran seperti itu sehingga menyebabkan mundurnya waktu jatuh tempo dalam surat perjanjian.



"Hasil koordinasi dari De Mangol dan pihak ahli waris Amat Yadi masih belum ada titik temu," ujarnya.


Pihak ahli waris memberi waktu tenggang pada tgl 15 April 2021. Bila pada tanggal 15 April 2021 pukul 00.00 WIB tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran maka dari pihak ahli waris akan menutup resto De Mangol pada tanggal 16 April 2021.



Wakil rakyat Komisi III DPRD OKI memfasilitasi apat di ruang rapat banggar DPRD untuk klarifikasi meminta keterangan dalam rangka prihal penyelesaian perselisihan tanah kepunyaan ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana.


Ketua Komisi III DPRD OKI Made Indrawan menegaskan dalam pembahasan ini sebelumnya kami ingin tahu secara detail persoalan yang dihadapi bapak bapak supaya kami bisa merangkum dan mencari solusinya, Harapan saya disampaikan betul sesuai yang ada di lapangan, kalau sesuai dengan kesimpulan fakta dan kebenaran nanti ada solusinya yang tepat harapan kita bersama," kata Made.


Lebih  lanjut, dia bertanya bagaimana kronologinya sehingga tanah Alm H.Jalil bin Dirga Dekana posisinya itu diambil oleh pemerintah yang sekarang ini hutan kota itu menjadi sebagai bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung. 


Agar lebih tahu perjalanan persoalan yang bapak hadapi, untuk pertemuan rapat selanjutnya kami akan mengundang  Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanahan yang terkait permasalahan ini." Ungkapnya.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar