Berikan Penyuluhan Hukum Ke Anggota Dewan, Kajari Prabumulih : Tujuan Saya Sederhana, Agar Tidak Terjadi Korupsi
SRIWIJAYA NEWS, Prabumulih-- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Prabumulih terus berupa mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kota Seinggok-Sepemunyian . Salah satunya dengan cara mendorong instrumen pemerintahan bekerja sesuai koridor yang ada agar cela-cela kebocoran uang negara dapat diminimalisir.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Prabumulih di bawah mengumpulkan kepala sekolah guna mensosialisasikan bagaimana cara mengelola dana BOS ( Biaya Operasi Sekolah ) yang benar.
Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH beserta jajaran menyambangi Dprd Prabumulih guna memberikan penyuluhan hukum terhadap wakil rakyat .
Kepala Kejaksaan Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menerangkan bahwasannya kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan bimbingan teknis kepada dewan terkait pencegahan tindak pidana korupsi terhadap kewenangan Dprd.
" Kegiatan ini merupakan salah satu proses penegakan hukum oleh kejaksaan negeri Prabumulih dalam fungsi Preventif atau pencegahan. Alhamdulillah berjalan lancar, " katanya kepada media , Selasa (07/06/2022).
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang ini juga menyebut agar fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dimiliki dprd harus dijalankan dengan benar sesuatu kewenangan yang ada.
Artinya lanjut Roy, Dprd merupakan hulu atau awal dari proses pengambilan keputusan politik dalam keputusan kebijakan anggaran yang diajukan pihak eksekutif.
" Jadi proses melakukan pembahasan anggaran harus benar-benar, jangan sampai anggaran yang dinikmati masyarakat tidak optimis," tegasnya.
Dalam memberikan pembahasan anggaran , Roy minta agar dprd bersifat akuntabel dan profesional dengan mendahulukan program-program prioritas yang bisa dinikmati masyarakat.
" Tujuan saya sederhana, agar tidak ada korupsi. Karena korupsi sudah masuk semua sektor," urainya.
Untuk itu pria yang pernah bertugas sebagai jaksa KPK ini menegaskan agar fungsi pengawasan yang dimiliki dprd tidak disalahgunakan.
" Fungsi pengawasan kejaksaan bisa masuk. Jangan sampai ada transaksional dalam proses pembahasan anggaran,proses pelaksanaan APBD kami awasi, jangan sampai ada kerugian uang negara, Kan APBD uang rakyat. Jadi harus dipertanggungjawabkan," ungkap nya.
Untuk itu lanjutnya, selain memperkuat pengawasan, Kejari Prabumulih juga akan memperkuat kerjasama dengan pihak lain seperti APIP dan unsur masyarakat.
Tidak hanya sampai disitu, Lebih dalam Roy mengingatkan agar wakil rakyat tidak bagi-bagi proyek lantaran menurutnya, yang bisa dilakukan dewan hanya memperjuangkan anggaran dapilnya sesuai kewenangan yang ada.
" Saya ingatkan, dewan bagi-bagi proyek atau jadi kontraktor. Itu tindak pidana, karena ada potensi penyalahgunaan wewenang yang sebanyak kerugian uang negara.Kita bisa masuk," tandasnya.
Sementara itu , Ketua Dprd Kota Prabumulih Sutarno SE menjelaskan Bimtek yang disampaikan kejari Prabumulih terkait persepektif hukum terhadap wewenang dan fungsi dewan dalam hal perencanaan anggaran dan aspirasi masyarakat.
" Secara gamblang Kajari Prabumulih menyampaikan apa yang menjadi tugas kita terkait pengawasan. Dewan wajib menyampaikan aspirasi masyarakat untuk, yang tidak boleh kan dadakan," ujarnya.
Menurutmu, dana aspirasi dari masyarakat merupakan usulan masyarakat kedewan sesuai dapil masing-masing untuk disampaikan kepada pemerintah.
" Selanjutnya dibahas bersama untuk menentukan mana yang prioritas," katanya.
Kegiatan positif ini menuntun dewan agar bekerja sesuai fungsi dan wewenang yang ada, untuk itu Tarno berharap agar apa yang disampaikan dapat menambah wawasan anggota dewan.
" Semoga anggota dewan Prabumulih menjalankan tugas dan fungsinya sesuai sumpah dan janji saat dilantik," harapnya.(.@dit)
Posting Komentar