News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Petugas Posyandukdes Rawang Besar Diduga Pungut biaya pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran

Oknum Petugas Posyandukdes Rawang Besar Diduga Pungut biaya pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran


OKI-- Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dengan telah membebaskan biaya administrasi atau gratis untuk pembuatan dokumen diantaranya

 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.


Terkait kebijakan diatas, sangat disayangkan jika masih ada sejumlah oknum yang diduga mengambil kesempatan dengan memungut biaya pembuatan dokumen terhadap masyarakat.


Demikian yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar inisial DN meminta biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp200.000,- kepada masyarakat setempat.


Informasi ini diperoleh awak media dari salah satu warga Desa Rawang Besar yang enggan disebut identitasnya baru - baru ini. Warga mengaku jika dirinya diminta oleh DN uang sebesar Rp. 200.000 untuk pembuatan Kartu Keluarga dan akte kelahiran dengan dalih biaya administrasi.


"DN ini merupakan petugas Posyandukdes Rawang Besar yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Rawang Besar Harmoni yang tidak lain ialah ibu kandungnya sendiri (Anak Kades Desa Rawang Besar), "ungkap Warga.


Dalam hal dugaan pungutan, DN bersama suaminya berinisial J alias Lekat mendatangi warga untuk mendata warga yang ingin membuat dokumen kependudukan, lalu meminta biaya administrasi dengan nominal Rp. 200.00.


"Setelah dokumen kependudukan warga selesai dibuat, kami diminta oleh perangkat Desa Rawang Besar (Nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan di kediaman Kepala Desa Rawang Besar, "tutur Warga.


Pada saat salah satu warga hendak mengambil dokumennya yang sudah selesai, namun perangkat desa menanyakan berapa uang yg sudah diberikan kepada DN?, warga menjawab uang saya ada Rp150.000. Kemudian perangkat desa menjawab dokumen belum bisa diambil jika uang administrasi belum tercukupi sesuai yang diminta. "Cukupkan dulu uangnya baru kembali kesini untuk ambil dokumennya, "tutur Warga menirukan perkataan perangkat desa.


"Selang beberapa hari uang saya sudah terkumpul sebanyak Rp 200.000, saat saya mengambil dokumen kependudukan tersebut, perangkat desa tersebut berpesan agar jangan memberitahu warga kalau biaya membuat KTP dan KK sebesar Rp150.000 tapi Rp200rb, "ungkap Warga tadi.


Menelisik kejadian tersebut, sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran terkait informasi yang terjadi kepada Kepala Desa Rawang Besar, namun Kepala Desa tidak berhasil ditemui hanya bertemu dengan suaminya berinisial JN alias Bolon bersama menantunya berinisial J alias Lekat, di kediaman Kepala Desa Rawang Besar, Selasa (24/5/22) kemarin.


Ketika awak media konfirmasi terkait dugaan pungutan sesuai informasi warga, suami dari Kades Rawang Besar mengatakan jika informasi pungutan yang dilakukan anaknya DN dan menantunya J tidaklah benar.


"Tidak ada pungutan uang untuk pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran kepada masyarakat, kalau ada orangnya yang dipungut uang, kalian bawa kesini orangnya, "cetus JN kembali menegaskan tidak ada pungutan didesa kami ini.


Selanjutnya awak media menanyakan dugaan keterlibaran Lekat dalam hal itu. Malah Lekat melontarkan tudingan yang tidak pantas terhadap wartawan atau awak media. "Tujuan mereka ini kesini hanya ingin meminta uang saja, "ucap J alias Lekat menuding sejumlah awak media, lalu awak media yang saat itu berupaya menjalankan tugas langsung memutuskan konfirmasi.


Menanggapi sikap yang diperbuat oleh J alias Lekat terhadap awak media atau wartawan, anggota Sekber Wartawan Indonesia Sumatera Selatan Adi mengecam ucapan tidak sopan dari anak menantu Kades Rawang Besar itu. 


Menurutnya saat itu para rekan wartawan tengah tugasnya sebagai profesi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang bersangkutan.


Tidak hanya itu, ia juga menyesalkan sikap keduanya dengan ucapannya yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang terpandang di Desa tersebut karena terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. 


Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Maka dari itu pihaknya meminta Dinas PMD dan Inspektorat menegur Kades Rawang Besar sekaligus melakukan proses sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. 


"Kami juga minta semua elemen menghormati kerja - kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," tegas (sahilin)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar