SKB Tiga Menteri, Samsat Prabumulih Libur Mulai 29 April - 7 Mei 2022
Kepala Samsat Prabumulih,Sumsel Ariswan Naromin SE, MM
SRIWIJAYA NEWS, Prabumulih-- MeiSehubungan dengan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri terkait libur lebaran dan cuti bersama, UPTB Samsat Kota Prabumulih meliburkan pelayanan terhadap wajib pajak terhitung 29 April -7 Mei 2022.
" Pelayanan dibuka kembali pada Senin 9 Mei 2022," ungkap Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan , Ariswan Naromin ,SE MM kepada media, Selasa ( 26/04/2022).
Bagi masyarakat wajib pajak yang mati pajaknya di tanggal libur tersebut , kata dia tidak dikenakan denda, dan bisa dibayarkan pada hari pertama masuk pada 9 mei 2022 .
" Namun jika telat tetap dikenakan denda," tegasnya.
Lebih jauh Ariswan menambahkan, Untuk mengatisipasi hal tersebut, dirinya menghimbau kepada masyarakat Sumsel dan masyarakat wajib pajak Kota Prabumulih khususnya ,dapat menggunakan pelayanan E- Dempo atau Samsat Digital Nasional ( Signal ) yang merupakan pelayanan melalui ATM atau bank.
" Ini khusus pelayanan pajak tahunan selama hari libur, pelayanan yang lain masih dikantor samsat induk, " tuturnya.
Agar tidak terjadi penumpang wajib pajak di senin 9 Mei dikantor pelayanan pajak, Samsat Prabumulih menyiasati dengan memarkir mobil samsat keliling dihalaman parkir kantor samsat induk di Pangkul, Kecamatan Cambai.
" Untuk pelayanan Samsat corner masih tetap seperti biasa," lanjutnya.
Ariswan juga berharap agar masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu guna meningkatkan pendapatan asli daerah .
" Ini juga untuk menunjang Sumsel maju untuk semua.Dan Kami sekeluarga besar samsat Kota Prabumulih beserta staf mengucapkan Selamat hari raya Idul Fitri 1443 H , Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan bathin," tutupnya (@d).
Posting Komentar