Sekda Prabumulih Buka Sosialisasi Perwako Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Pemkot
PRABUMULIH., Sriwijaya News--Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota membuka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) No. 71 Tanggal 1 September 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Pemerintahan Kota Prabumulih. Selasa 29/03/2022, di ballroom Hotel Grand Nikita Prabumulih.
Kegiatan tersebut dihadiri juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Prabumulih ,Beny Rizal SH dan OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Sekda Prabumulih Elman, ST menerangkan, isi Perwako ini wajib bagi ASN untuk membaca, mengetahui dan mempelajari apa yang terkandung didalamnya.
" Artinya seluruh ASN wajib mematuhi peraturan ini, ini tentang sikap dari SDM masing-masing ASN," terang Elman kepada awak media .
Selain itu juga Elman menegaskan kepada ASN agar meningkatkan profesionalisme kerja mereka.
"Harus sesuai dengan aturan dan tupoksi. Melayani masyarakat dan bekerja secara profesional. Karena sanksi terberat dari pelanggaran peraturan ini bisa sampai dipecat," tambahnya lagi.
Sekda juga meminta juga kepada masyarakat agar dapat berperan serta memberikan laporan jika menemukan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak maksimal apalagi sampai meminta uang.
"Kita butuh peran serta masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kami. Silahkan laporkan ke kami jika ada pelanggaran seperti itu," tandas Elman.
Kepala dinas BKPSDM Benny Rizal melalui kepala Bidang Pengaman Kompetensi/Diklat, Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan isi yang terkandung dakam Perwako no 71 ini OPD.
" Perwako ini membahas tentang benturan kepentingan antar sesama SKPD, benturan dalam OPD. Benturan perihal kinerja ASN. Jadi dengan perwako ini mengatur tupoksi OPD jangan sampai berbenturan,"tandasnya.
Posting Komentar