Presiden Tegas Minta Jajarannya Kawal Pemberdayaan UMKM
NUSA DUA,– Presiden Joko Widodo mengungkapkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri akan terus bergelora.
Pemerintah pun memberi perhatian besar, di antaranya dengan alokasi anggaran stimulus bagi UMKM sebesar Rp400 triliun pada 2022.
Kepala Negara mengungkapkan, bergolaranya UMKM dipengaruhi oleh tiga faktor pendukung dari sisi pembiayaan, yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran badan usaha milik negara (BUMN).
Dari tiga faktor tersebut, Presiden mengaharapkan anggaran yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM, sudah dapat direalisasikan paling lambat akhir Mei 2022.
"Uang rakyat jangan dibelikan produk impor, harusnya dibelikan untuk produk UMKM, Itu bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Joko Widodo ketika melakukan pengarahan aksi afirmatif Bangga Buatan Indonesia (BBI) secara virtual pada Jumat (25/3/2022).
Mekanisme implementasinya, kata Kepala Negara, APBN yang diperuntukkan bagi kementerian atau instansi pemerintah yang mencapai Rp526 triliun per tahun, 40 persen di antaranya dialokasikan ke sektor UMKM.
Begitu pula dengan APBD yang mencapai sekitar Rp535 per tahun, juga dapat mengalokasikan sebesar 40 persen ke sektor UMKM.
Hal yang sama juga dengan anggaran BUMN yang mencapai Rp423 triliun per tahun, 40 persennya ke sektor UMKM.
"Semua itu anggaran kita. Belokkan saja dari anggaran-anggaran itu ke sektor UMKM," ujar Presiden.
Menurut Presiden, kemampuan para UMKM dalam negeri menciptakan produk-produk sudah sangat baik. Setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar.
Dari mulai CCTV, alat kesehatan (alkes), alat pertanian (alsintan), kursi, laptop, tempat tidur hingga meja sudah berkualitas.
Sehingga, layak dipergunakan oleh para pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan produktif.
"Kita ini sudah maju, banyak yang sudah bisa diproduksi oleh UMKM kita," tutur Presiden.
Ada sejumlah sanksi yang menanti, tambah Presiden, kala pemangku kepentingan tidak menjalankan intruksi presiden mengenai alokasikan anggaran untuk UMKM.
Dari mulai pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) bagi instansi pemerintahan yang enggan menjalankan kebijakan tersebut.
Presiden pun menegaskan tidak ragu untuk mengganti pimpinan di K/L dan BUMN jika tidak melaksanakan arahan terkait pemberdayaan UMKM ini.
Bagi pemerintah daerah yang tidak menerapkan alokasi anggaran itu, maka Presiden Jokowi akan langsung mengumumkan kepada khalayak luas.
Sehingga, menimbulkan efek jera bagi pemangku kepentingan yang berkait.
"Nanti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan sudah seberapa banyak target dicapai, bila belum tercapai terpaksa melakukan sejumlah upaya tersebut," pungkas Presiden. (ril).
Posting Komentar