Ketua Dprd Prabumulih : Kedua SK Dibekukan Hingga Ditemukan Solusi Terbaik
Prabumulih, Sriwijaya News-- Kisruh pencabutan Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan sejumlah RT di Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat terus berlanjut, pastinya sejumlah perwakilan RT tersebut mendatangi gedung dewan untuk mencari solusi terbaik.
" Alhamdulillah aspirasi sejumlah warga RT 03 dan RW 04 Kepodang Indah Patih Galung hari ini menghasilkan beberapa point kesepakatan," kata Ketua Dprd Prabumulih,Sutarno SE usai pemimpin mediasi warga, Rabu (09/02/22).
Sutarno mengungkapkan, mediasi sepakat SK yang lama dan SK baru yang dikeluarkan Lurah yang lama sama-sama tidak berlaku lagi.
" Jadi kedua SK sama sama dibekukan hingga tercapai kesepakatan selanjutnya. Semoga ini solusi terbaik hingga pak camat menemukan jalan keluar terbaik selanjutnya.
Politisi Golkar Prabumulih ini menambahkan, Mediasi memberikan waktu selama dua minggu kepada camat Prabumulih Barat untuk mencari solusi terbaik selanjutnya.
." Untuk sementara segala urusan diambil alih lurah dan camat sampai menemukan jalan terbaik selanjutnya," tandas Tarno.
Rapat mediasi yang dalam pengawalan ketat anggota Polres Prabumulih ini dihadiri juga Wakil Ketua I Dprd Prabumulih H Ahmad Palo SE , Wakil Ketua II Ir Dipe Anom , Anggota Komisi I Welizai, Haryono, Wahyu Budi Pratama, dan Evi Susanti.
Diketahui, hal ini berawal dari Pencabutan Surat Keputusan ( SK) satu Ketua RW dan Lima Ketua RT oleh Lurah Patih Galung , Kecamatan Prabumulih Barat berbuntut panjang.
Merasa di dzolimi, Ketua RW dan Ketua RT tersebut mencari keadilan di gedung wakil rakyat pada Rabu (26/01/2022) Lalu
Rombongan disambut Komisi I Dprd Prabumulih yang terdiri dari Sekretaris Komisi I Aryono , Drs Idham Tergun , Welizar SE , H Ganjar Iman dan Hj Nurlisna diruang rapat Dprd Prabumulih guna mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan tersebut.
SK ketua RW dan RT baru diterbitkan satu bulan lalu, namun ujuk-ujuk kembali di cabut oleh sang Lurah Patih Galung, Sofyan tanpa ada alasan yang jelas (@d).
Posting Komentar