17 Warga Jungai Duduki Kantor BPN Prabumulih ,Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Atau Sertifikat Di Kembalikan
Prabumulih,Sriwijaya News- Kisruh ganti rugi 17 lahan warga masyarakat Desa Jungai yang terkena pembangunan jalan tol Prabumulih-Muara Enim terus berlanjut.
Buntutnya, 17 warga tersebut mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Prabumulih guna menyampaikan dua opsi tuntutan,Rabu (1/1/21).
" Dalam rapat tadi disepakati kami minta BPN Prabumulih menerbitkam rekomendasi pembayaran ganti rugi atau kembalikan sertifikat tanah warga," tegas salah warga ,Iskandar kepada media.
Pria yang juga menjabat Kades Jungai ini menyebut warga sudah sabar dalam mengikuti proses hingga ke proses pengadilan karena ada tuntutan dari pihak pengugat.
" Kami sudah cukup sabar selama satu tahun hingga ke meja hijau ,dan kami menang. Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPN .Apalagi pembangunan tol hampir selesai,jika tidak kami akan menyetop dan menang kembali lahan kami," tegasnya.
Bahkan lanjut dia, warga sudah menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan dan Walikota Prabumulih.
Namun setelah rapat , BPN Kota Prabumulih menolak mengabulkan tuntutan warga . BPN menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama Forkompinda sebelum mengambil keputusan.
" Kami mohon maaf belum bisa mengabulkan tuntutan warga karena pada selasa nanti kami terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama Forkompida," Kata Mulya.
Tentu saja hal ini mendapat reaksi keras dari warga yang telah menunggu sekitar 4 di kantor BPN Prabumulih.
Kondisi pun hampir memanas dan kantor BPN hampir di segel dengan gembok oleh warga ,beruntung pihak keamanan dari TNI dan Polri bisa meredam kemarahan warga.
Sayangnya hingga berita ini di turunkan, Kepala BPN Prabumulih, Ahkmad Sabudin, tidak berada di tempat dan ketika di konfirmasi melalui melalui Whatsapp pribadinya belum ada jawaban.
Diketahui, kisruh ganti rugi lahan 17 warga Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah ( RKT) Kota Prabumulih yang terkena pembangunan jalan tol Prabumulih-Muara Enim ini sudah bergulir selama satu tahun.
Bahkan persoalan ini sudah sampai ke pengadilan setelah ada yang mengugat,dan dalam keputusan nya hakim memenangkan 17 warga tergugat yang mempunyai sertifikat sebagai bukti keabsahaan lahan.
Namun berdasarkan informasi yang di himpun, warga yang sama kembali melayangkan tuntutan dengan objek yang sama dengan namun tidak dalam satu paket,melainkan di buat menjadi 5 persil.
Sehingga BPN kembali menunda pembayaran ganti rugi lahan 17 warga tersebut.
Sekarang kita doakan semoga masalah ini cepat selesai dalam kondisi yang kondusif.
Posting Komentar