Samsat Prabumulih Ajak Masyarakat Manfaatkan Program " Pemutihan" Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2021
Prabumulih,Sriwijaya News--Bekerjasama dengan Pemkot Prabumulih, UPTB Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih menggelar Kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2021. Di Ruang Rapat Lt.l Pemkot Prabumulih,Kamis,(21/10/21)
Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih,Ariswan Naronim menjelaskan, Badan pendapatan sumsel dalam hal ini Samsat Prabumulih mengandeng Pemerintah Kota Prabumulih menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga kendaraan bermotor dan bea nama kendaraan bermotor.
" ini berlaku selama 3 bulan kedepan, mulai 1 Oktober -31 Desember 2021," katanya kepada wartawan,Kamis (21/10/21).
Tak lupa Ariswan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Prabumulih yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini berjalan dengan sukses.
" Alhamdulillah dan Terimakasih kepada Walikota Prabumulih , Ridho Yahya atas dukungannya," ucapannya.
Lebih dalam Ariswan berharap kepada pejabat di lingkungan pemerintah kota Prabumulih agar dapat mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat.
" Kepada Kepala Dinas,Kepala Kantor, Kabag,Camat,Lurah dan Kepala Desa agar bisa menyampaikan hal ini secara luas kepada masyarakat," imbuhnya.
Ia juga berpesan Kepada seluruh masyarakat untuk segera manfaatkan kesempatan ini, karena kata dia, kebijakan program pemutihan kendaraan bermotor ini sudah digelar ditahun kedua. .
" Pemrov Sumsel menggelar Pemutihan kendaraan bermotor ini sudah tahun kedua,jadi jangan lewatkan kesempatan ini," himbaunya.
Jika pencapain target bisa tercapai ,tentu saja akan berimbas kepada dana bagi hasil 30 persen untuk membangun infrastuktur di Prabumulih.
"Target tahun ini 75 M , jika tercapai dana yang akan di terima Prabumulih besar juga untuk pembangunan," tandasnya.
Posting Komentar