Diduga Jalin Asmara Terlarang,Kades Ini di Polisikan
PALI-SRINE.COM--Seorang oknum kepala desa (Kades) As, di Kecamatan Penukal di Kabupaten PALI Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi oleh En
Oknum kades Penukal inisial As, tersebut dilaporkan ke Polsek Polres Pali oleh seseorang berinisial En (29) Warga Kabupaten PALI dugaan menjalin hubungan asmara terlarang atau dengan istri En yang berinisial E (25).
"Awalnya saya lihat Facebook istri saya yang lama, rupanya istri saya ini ada juga Facebook baru lalu saya message di Facebook istri saya ada kiriman photo pelukan istri saya dengan oknum kades Al ,kuat dugaan saya oknum kades dengan istri saya, bahwa oknum Kades itu sering berkunjung ke rumah saat tidak ada di rumah," kata En.
Selama ini, lanjut En, dirinya bekerja buruh serabutan ,beberapa bulan terakhir jarang pulang ke rumah
"Karena saya lihat photo mereka berdua pelukan di sebuah penginapan yang ada di pendopo
Lalu photonya screenshot dan simpan d handphone saya,ternyata memang benar istri saya telah berselingkuh dengan oknum kades Penukal itu As,,
keduanya sering berdua duaan di sebuah penginapan
Dikatakan Ed ,Maka dari itu saya buat surat tanda terima pengaduan nomor STTP/55/X/2021/ Polres Pali/Satreskrim
masalah ini ke polres Pali akibat ulah mareka ini .
" Saya dengan istri pisah ranjang dan dan anak kami malu dengan kabar seperti ini saya hanya minta keadilan dengan masalah ini ," kata En senin(25/10-2021)
Sementara itu, Kepala Desa Penukal As saat dihubungi via WhatsApp pribadi nya,yang bersangkutan hanya melihat chat itu saja, sampai berita ini d terbitkan oknum kades As.tidak ada jawaban
(tim berita)
Posting Komentar