Asyik,Pemprov Sumsel Luncurkan Program ' Pemutihan' Pajak Kendaraan Bermotor
Prabumulih, Sriwijaya News--Kabar gembira bagi Sahabat Pajak yang ada di Sumatera Selatan.Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan pajak untuk masyarakat sumatera selatan .
Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, Ariswan Naronim,SE.MM mengatakan,keringanan pajak yang di berikan meliputi Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor .
" kebijakan ini diberlakukan dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," ungkap Ariswan kepada fortal ini, Selasa (28/09/21).
Dikatakannya, keputusan ini diambil Gubernur Sumsel,H Herman Deru dalam rangka mengurangi beban masyarakat diera pandemi.
" Untuk itu jangan lewatkan kesempatan ini,Ayo buruan manfaat kan," himbaunya.
Posting Komentar