Jambret Tas di Taman Murni,Ardiansyah di Ringkus Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur
Prabumulih,Sriwijaya News--Ardiansyah Syahputra hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi.Warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Muara Enim ini diringkus Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dan Tim Satreskrim Polsek RKT lantaran melakukan penjambretan tas seorang Pegawai Negri Sipil (PNS), Senin (20/09/2021) sekitar pukul 00.01 Wib.
Modus operasi Pelaku Ardiansyah Syahputra (22) dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengikuti korbannya dari belakang, setelah mendapat kesempatan, pelaku langsung memepet korban nya dan langsung menarik tas korban yang pada saat itu berada di Jalan Taman Murni, depan Kantor Koperasi, Kota Prabumulih .
Setelah berhasil menjalankan aksinya,pelaku jambret langsung melarikan diri tanpa menghiraukan jeritan korban. Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Menindak lanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Air Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih petugas langsung berkoordinasi dengan Polsek RKT untuk melakukan penangkapan .
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kita cari tau sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya di Kota Prabumulih,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun kurungan
Posting Komentar