Pelaku Penganiayaan Di Ringkus Tim Reskim Polsek Muara Kuang
OGAN ILIR,Sriwijaya News.-Unit Reskrim Polsek Muara kuang, dipimpin oleh Kanit res Polsek Muara Kuang Aipda Mansyur, beserta anggota Reskrim telah melakukan penangkapan Tersangka Penganiayaan, yang terjadi di kebun karet milik Zauti Desa Srikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan ilir, pada Kamis (22/07/21) lalu, sekira pukul 01:00 wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-52 /X / 2019/Sumsel/ OI/ Sek Ma.Kuang, tanggal 04 Oktober 2019.
Penangkapan penganiayaan dengan tersangka Andika (31), berawal atas informasi yang didapat Kanit Res Polsek Muara Kuang, pada Rabu (21/07/21) kemarin, sekira pukul 17:00 wib, bahwa tersangka yang sempat buron itu pulang kerumahnya di Desa Srikembang.
Kemudian atas informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan Baket, dan memang benar tersangka Andika sedang berada di rumahnya, lalu Tim Reskrim lakukan penangkapan terhadap tersangka Andika tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku dengan barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Muara Kuang.
Sementara kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang didapat petugas, pada hari Jum'at (04/10/19) tahun lalu, sekira pukul 10:30 wib, bermula saat tersangka Andika, mendatangi korban Eryadi (34), yang saat itu sedang menyadap getah karet milik Zauti di desa Srikembang.
Lalu tersangka menasehati korban supaya jangan lagi mengambil cairan getah karet miliknya, setelah tersangka bicara begitu, korban tidak terima apa yang dituduhkan tersangka, lalu terjadilah cekcok mulut.
Pada saat cekcok mulut itulah tersangka mendekati korban, lalu membacok korban, akibat bacokan tersebut korban mengalami luka robek di bagian jari telunjuk tangan.
"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud bunyi pasal 351 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara, ucap Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin," saat dihubungi via WhatsApp. (120Y)
Posting Komentar